07
Jun
garudaglobal.net — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun pada Minggu, 7 Juni 2026 akibat terindikasi melakukan penggelembungan harga aset operasional. Skandal komoditas ini memperburuk risiko tata kelola pengadaan barang dan jasa pada lembaga pemerintah baru. Aspek akuntabilitas anggaran menjadi sorotan tajam pelaku pasar akibat manipulasi spesifikasi teknis demi keuntungan vendor tertentu. Praktek non-prosedural ini mencederai iklim investasi dan efisiensi belanja fiskal negara. Plh Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry memaparkan modus operandi intervensi penyusunan kerangka acuan kerja yang menyimpang dari kebutuhan riil dalam rilis resmi pada Kamis,…
