04
Jun
garudaglobal.net — Oditur Militer mengajukan tuntutan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara terhadap empat prajurit Denma BAIS TNI yang terlibat penganiayaan berencana terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tuntutan hukum yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026, memicu perdebatan luas di kalangan analis mengenai kepastian hukum dan risiko reputasi institusi keamanan negara. Keputusan penuntut hukum untuk tidak menyertakan sanksi tambahan berupa pemecatan dinas dinilai memberikan sinyal buruk bagi komitmen perlindungan HAM. “Tuntutan 2,5 tahun penjara untuk para penyerang Andrie Yunus ialah pelecehan keadilan,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Rabu, 3 Juni 2026.…
