Penyiraman Air Keras

Tuntutan Ringan Kasus BAIS Soroti Risiko Hukum Risiko Reputasi TNI

Tuntutan Ringan Kasus BAIS Soroti Risiko Hukum Risiko Reputasi TNI

garudaglobal.net — Oditur Militer mengajukan tuntutan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara terhadap empat prajurit Denma BAIS TNI yang terlibat penganiayaan berencana terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tuntutan hukum yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026, memicu perdebatan luas di kalangan analis mengenai kepastian hukum dan risiko reputasi institusi keamanan negara. Keputusan penuntut hukum untuk tidak menyertakan sanksi tambahan berupa pemecatan dinas dinilai memberikan sinyal buruk bagi komitmen perlindungan HAM. “Tuntutan 2,5 tahun penjara untuk para penyerang Andrie Yunus ialah pelecehan keadilan,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Rabu, 3 Juni 2026.…
Read More
Sorotan Internasional: Sidang Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Sorotan Internasional: Sidang Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

garudaglobal.net — Persidangan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di Pengadilan Militer Jakarta kini menjadi pusat perhatian internasional. Kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dipandang sebagai ujian krusial bagi komitmen Indonesia terhadap penegakan hak asasi manusia dan akuntabilitas militer di mata dunia. Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi dalam dakwaannya mengungkap bahwa aksi ini dipicu oleh sentimen nasionalisme yang menyimpang, di mana para terdakwa merasa terhina oleh kritik vokal korban terhadap RUU TNI. Proses hukum ini dipantau ketat oleh berbagai lembaga donor dan pengamat diplomatik untuk memastikan standar keadilan universal terpenuhi. Jalannya persidangan sempat diwarnai kontroversi akibat…
Read More
Kabais TNI Mundur, Sinyal Tegas Pertanggungjawaban Komando Militer

Kabais TNI Mundur, Sinyal Tegas Pertanggungjawaban Komando Militer

garudaglobal.net — Krisis kepemimpinan di intelijen militer mencapai puncaknya setelah Letjen TNI Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatan Kepala BAIS TNI pada 25 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral korporasi militer atas keterlibatan empat perwira dan bintara dalam aksi kekerasan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, dalam pernyataan resminya pada 26 Maret 2026, menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggar hukum. “Sebagai pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kepala BAIS,” ujar Mayjen Aulia, menekankan komitmen terhadap pembersihan internal organisasi. Implikasi Hukum bagi Perwira Menengah BAIS Puspom TNI telah…
Read More