Andrie Yunus

Tuntutan Ringan Kasus BAIS Soroti Risiko Hukum Risiko Reputasi TNI

Tuntutan Ringan Kasus BAIS Soroti Risiko Hukum Risiko Reputasi TNI

garudaglobal.net — Oditur Militer mengajukan tuntutan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara terhadap empat prajurit Denma BAIS TNI yang terlibat penganiayaan berencana terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tuntutan hukum yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026, memicu perdebatan luas di kalangan analis mengenai kepastian hukum dan risiko reputasi institusi keamanan negara. Keputusan penuntut hukum untuk tidak menyertakan sanksi tambahan berupa pemecatan dinas dinilai memberikan sinyal buruk bagi komitmen perlindungan HAM. “Tuntutan 2,5 tahun penjara untuk para penyerang Andrie Yunus ialah pelecehan keadilan,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Rabu, 3 Juni 2026.…
Read More
Sorotan Internasional: Sidang Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Sorotan Internasional: Sidang Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

garudaglobal.net — Persidangan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di Pengadilan Militer Jakarta kini menjadi pusat perhatian internasional. Kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dipandang sebagai ujian krusial bagi komitmen Indonesia terhadap penegakan hak asasi manusia dan akuntabilitas militer di mata dunia. Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi dalam dakwaannya mengungkap bahwa aksi ini dipicu oleh sentimen nasionalisme yang menyimpang, di mana para terdakwa merasa terhina oleh kritik vokal korban terhadap RUU TNI. Proses hukum ini dipantau ketat oleh berbagai lembaga donor dan pengamat diplomatik untuk memastikan standar keadilan universal terpenuhi. Jalannya persidangan sempat diwarnai kontroversi akibat…
Read More
Skandal Air Keras: Oknum Intelijen BAIS Hadapi Pengadilan Militer

Skandal Air Keras: Oknum Intelijen BAIS Hadapi Pengadilan Militer

garudaglobal.net — Komunitas hukum internasional menyoroti pelimpahan berkas perkara empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait serangan sistematis terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Terdakwa yang terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, termasuk Kapten NDP, akan menjalani sidang perdana pada 29 April 2026. Mereka didakwa atas penyiraman air keras yang mengakibatkan luka bakar serius pada tubuh korban saat melintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Risiko Reputasi dan Integritas Institusi Intelijen Keterlibatan anggota unit intelijen dalam kekerasan fisik terhadap warga sipil menciptakan risiko reputasi besar bagi profesionalisme militer Indonesia. Modus operandi yang terencana, mulai dari…
Read More