Skandal Air Keras: Oknum Intelijen BAIS Hadapi Pengadilan Militer

Andrie Yunus

garudaglobal.net — Komunitas hukum internasional menyoroti pelimpahan berkas perkara empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait serangan sistematis terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.

Terdakwa yang terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, termasuk Kapten NDP, akan menjalani sidang perdana pada 29 April 2026. Mereka didakwa atas penyiraman air keras yang mengakibatkan luka bakar serius pada tubuh korban saat melintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Risiko Reputasi dan Integritas Institusi Intelijen

Keterlibatan anggota unit intelijen dalam kekerasan fisik terhadap warga sipil menciptakan risiko reputasi besar bagi profesionalisme militer Indonesia. Modus operandi yang terencana, mulai dari pemantauan pasca-podcast hingga penggunaan cairan asam, mengindikasikan adanya kegagalan pengawasan internal di unit elit.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, pada 16 April 2026 menyatakan motif serangan adalah dendam pribadi murni. “Motif yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan para terdakwa ini murni dendam pribadi,” tegasnya di hadapan media.

Baca Juga :  Puspom TNI Tetapkan 4 Prajurit Tersangka Penganiayaan Aktivis Andrie Yunus

Tuntutan Transparansi di Tengah Tekanan Global

Dunia internasional melalui berbagai organisasi HAM terus memantau apakah Pengadilan Militer mampu memberikan vonis yang setara dengan dampak kerusakan permanen pada korban. Dakwaan primer Pasal 469 UU No. 1/2023 tentang penganiayaan berat membawa ancaman maksimal 12 tahun penjara bagi para pelaku.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meragukan klaim dendam pribadi tersebut dan menduga adanya operasi yang lebih terstruktur. Transparansi persidangan yang dijanjikan TNI akan menjadi barometer penting bagi iklim demokrasi dan perlindungan pembela hak asasi manusia di Indonesia tahun ini.

Operasi medis yang dijalani Andrie di RSCM, termasuk transplantasi membran amnion, menunjukkan tingkat fatalitas serangan yang dialaminya. Sidang terbuka pada akhir April mendatang akan menjadi pembuktian bagi akuntabilitas peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan kepentingan sipil secara luas. ***

By Hari