Puspom TNI Tetapkan 4 Prajurit Tersangka Penganiayaan Aktivis Andrie Yunus

Konferensi Pers TNI Penyerangan Aktivis

garudaglobal.net — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengambil langkah hukum tegas dengan menetapkan 4 prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Penetapan status hukum ini menjadi sinyal kuat penegakan aturan di internal institusi militer pasca insiden di Salemba, 12 Maret lalu.

Keempat tersangka yang berinisial NDP, SL, BWH, dan ES kini resmi ditahan di Pomdam Jaya dengan status super security maximum. Langkah penahanan ini diambil guna mendalami keterlibatan serta peran masing-masing personel dalam serangan yang mengakibatkan korban menderita luka bakar hingga 24 persen.

Jeratan Pasal 467 KUHP dan Penahanan di Pomdam Jaya

Otoritas militer menjerat 4 prajurit TNI tersebut dengan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 1 dan 2. Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan rentang waktu 4 hingga 7 tahun. Penahanan ini merupakan bagian dari prosedur operasional untuk menjamin objektivitas penyidikan.

“Tadi pagi saya menerima, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andri Yunus… Kami masih mendalami motifnya,” ujar Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam keterangan resminya pada Rabu, 18 Maret 2026. Fokus penyidik saat ini adalah mengurai motif di balik aksi kekerasan tersebut melalui pemeriksaan intensif.

Baca Juga :  Zulhas Tegaskan Kebijakan Lahan Era 2009–2014 Tidak Bisa Dijadikan Kambing Hitam

Komitmen Transparansi dan Validasi Medis di RSCM

Puspom TNI menegaskan akan menjalankan proses hukum secara profesional dan terbuka bagi pengawasan publik. Sebagai bagian dari penguatan alat bukti, penyidik segera mengajukan permohonan visum et repertum ke tim medis Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Langkah ini diperlukan untuk memverifikasi tingkat kerusakan jaringan mata dan kulit yang dialami korban.

“Kita akan berlaku profesional, akan transparan sehingga pada tahap-tahap tersebut kita akan tetap mengundang rekan media,” tegas Mayjen TNI Yusri Nuryanto pada 18 Maret 2026. Penanganan kasus yang melibatkan personel aktif ini menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum militer di Indonesia dalam merespons isu hak asasi manusia.

Kepastian hukum terhadap para tersangka merupakan elemen krusial bagi stabilitas iklim demokrasi dan perlindungan pembela HAM. Respons cepat institusi menunjukkan upaya memitigasi dampak reputasi akibat tindakan oknum yang melampaui kewenangan hukum. Publik kini menanti hasil penyidikan menyeluruh untuk mengungkap fakta material secara tuntas dan adil. ***

By Hari