Ragam

DPR Minta Pajak Pembalut Dikaji: PPN Produk Menstruasi Dinilai Bebani Perempuan

Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina
Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pemerintah mempertimbangkan pengecualian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau subsidi negara untuk produk menstruasi, termasuk pembalut. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Selasa (3/11/2026), dengan alasan menstruasi adalah proses biologis yang tidak bisa dihindari perempuan, sehingga pajak pembalut menjadi beban yang terus berulang.

"Menstruasi bukanlah pilihan atau gaya hidup, juga bukan pengeluaran diskresioner yang bisa ditunda. Ini adalah proses biologis yang tidak bisa dihindari perempuan," tegas Selly.

Menurut Selly, kebijakan perpajakan semestinya memperhitungkan dampaknya bagi kelompok dengan kondisi sosial ekonomi yang berbeda. Aturan yang berlaku seragam, kata dia, tidak bisa dijalankan tanpa menilai konsekuensinya.

"Persoalannya bukan sekadar apakah pajak ini secara spesifik menargetkan perempuan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa sebenarnya yang menanggung bebannya," ujarnya.

Perempuan berpenghasilan rendah paling rentan

Selly menyoroti perempuan dari kalangan berpenghasilan rendah. Mereka dinilai paling rentan terhadap mahalnya produk menstruasi, sebab kebutuhan ini muncul berulang dan tidak dapat dihindari.

Ia juga mengutip rekomendasi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang mendorong pemerintah meninjau kembali pengenaan PPN pada produk menstruasi. Komnas Perempuan menilai kebijakan pajak saat ini belum cukup memperhitungkan kebutuhan spesifik perempuan dalam menjalankan hak kesehatan reproduksi.

Selly meminta pertimbangan gender diperkuat dalam kebijakan fiskal. Pajak, menurut dia, perlu dinilai bukan hanya dari potensi penerimaan negara, tetapi juga dari dampaknya terhadap kebutuhan dasar dan kualitas hidup perempuan.

Akses produk menstruasi bagi kelompok rentan

Selly mendesak pemerintah memastikan kelompok rentan bisa mengakses produk menstruasi yang layak. Kelompok itu mencakup perempuan dari rumah tangga berpenghasilan rendah, pekerja informal, penyandang disabilitas, dan pelajar perempuan.

Upaya tersebut, katanya, harus berjalan bersama akses terhadap fasilitas sanitasi, air bersih, layanan kesehatan reproduksi, dan edukasi kesehatan menstruasi.

Ia juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan lembaga terkait agar kebutuhan perempuan masuk ke proses penyusunan kebijakan nasional. Penerimaan negara, ujar Selly, tetap esensial untuk membiayai pembangunan dan layanan publik, tetapi kebijakan fiskal harus menjunjung keadilan sosial dan memenuhi kebutuhan kelompok rentan.