Nasional

Kabar Mobilisasi TNI ke Jakarta Usai Eks Kapolri Tersangka

Ilustrasi TNI AL
Ilustrasi TNI AL

Tentara Nasional Indonesia (TNI) merespons kabar pengerahan prajurit dalam jumlah besar ke DKI Jakarta pada Selasa (3/11/2026). Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyebut mobilisasi TNI ke Jakarta itu bagian dari tugas negara, tetapi tidak menjelaskan jumlah personel maupun tujuan pengerahannya, yang mencuat setelah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penyadapan ilegal.

Isu pergerakan pasukan itu membesar hanya beberapa saat setelah penetapan tersangka diumumkan. Nas, yang dikutip dari ANTARA, menyatakan pengerahan semacam ini lazim. "Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan karena TNI dituntut senantiasa siap siaga untuk melindungi segenap bangsa dan menjaga keutuhan NKRI, selalu siap melaksanakan tugas berpedoman perundang-undangan yang berlaku," kata Nas.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Penjelasan itu berhenti di level umum. Nas tidak merinci maksud pengerahan pasukan tiga matra dalam jumlah besar, dan jumlah personel yang tiba di ibu kota pun tak disebutkan. Salah satu matra yang disebut mengirim pasukan adalah TNI Angkatan Laut (AL).

Pertanyaan apakah pengerahan itu untuk mengantisipasi aksi demonstrasi dalam waktu dekat juga tidak ia jawab. Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul belum memberikan tanggapan soal pasukan AL yang dikirim ke Jakarta.

Tiga Jenderal Polisi Ditahan

Kabar ini beredar di tengah penahanan Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi lain di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Mereka ditahan setelah berstatus tersangka dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. "Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan identitas yang diperoleh Tirto, dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Satu orang lagi, Irjen Slamet Uliandi (SU), mantan Kadiv TIK Polri, masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan intensif.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa penyadapan oleh Listyo sudah berjalan sejak awal 2025, hanya dua bulan setelah pelantikan Presiden Prabowo.

Cara Penyadapan Dilakukan

Perkara bermula dari dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS), sistem penyadapan sah yang seharusnya dipakai untuk kepentingan penegakan hukum, tanpa melalui verifikasi. Penyadapan itu diduga tidak berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana apa pun.

Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa lampiran laporan polisi. Sasarannya mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha, dalam kurun 2025 sampai 2026.

Penyidikan masih tahap awal, dan Asep meminta publik bersabar. "Nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya. Nanti ada tahapannya," tutur Asep, merujuk pada pendalaman motif dan pihak yang memakai hasil penyadapan.