Nasional

Usai Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Polri Sampaikan Empati kepada Santriwati

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (tengah) - dok Humas Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (tengah) - dok Humas Polri

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan empati kepada para santriwati Ponpes di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang terdampak penggeledahan aparat gabungan pada 27 Oktober 2026. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan tindakan itu bagian dari penegakan hukum dalam penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan, bukan upaya menstigma pesantren.

Pernyataan itu disampaikan Johnny dalam siaran pers, Minggu (1/11/2026). Ia mengakui peristiwa tersebut menimbulkan rasa takut di kalangan santri dan keluarga mereka.

"Kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat," ujarnya. Penegakan hukum itu, lanjut Johnny, tidak dimaksudkan untuk memberi stigma.

Merujuk keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan terkait penyidikan perkara di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026. Penyidik sudah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Seorang lainnya berinisial I, yang diduga berkaitan dengan perkara yang sama, masih dicari.

Soal keluhan warga terhadap cara penggeledahan dilakukan, Polri berjanji menelusurinya secara objektif dan profesional lewat mekanisme yang berlaku. Laporan dan informasi yang masuk akan diteruskan ke pengawasan internal, termasuk fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga ikut memberi perhatian khusus pada peristiwa ini.

"Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi," kata Johnny. Pendalaman diperlukan, menurutnya, agar setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan.

Polda Jawa Tengah menyebut personel Polisi Wanita (Polwan) dilibatkan di lokasi yang dihuni santri perempuan. Mereka didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo. Seusai proses, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali pada hari yang sama, dan Polda menyiapkan pendampingan psikologis bersama asosiasi psikologi bagi santri terdampak.

Keluhan tentang barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan turut ditindaklanjuti. Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang dikembalikan kepada kuasa hukum pihak pesantren. Barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan diproses sesuai ketentuan, menunggu hasil pemeriksaan inventarisasi.