Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, tercatat memiliki saham minoritas secara tidak langsung di PT Supra Sekuritas Indonesia, menurut laporan Bloomberg News. Data registrasi perusahaan yang dikutip Bloomberg menunjukkan kepemilikan itu melalui PT Asha Artha Sehati, yang menguasai 27,5% saham Supra. Dalam pengumuman sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pandu tidak dituduh melakukan pelanggaran apa pun.
Jejak Pandu Sjahrir dan Supra Sekuritas
Pandu memiliki hampir seluruh saham Asha Artha Sehati. Ia tercatat masuk sebagai pemegang saham tidak langsung pada akhir 2023, sedangkan 72,5% saham Supra sisanya dipegang perusahaan yang dikendalikan Yonggi Tanuwidjaja.
Juru bicara Pandu membenarkan hal itu. Menurutnya, Pandu adalah pemegang saham minoritas dalam kapasitas pribadi dan investasinya bersifat pasif. "Pandu tidak pernah menjabat sebagai direksi, dewan komisaris, maupun manajemen perusahaan, dan tidak memiliki peran dalam operasional harian, aktivitas perdagangan, ataupun keputusan kepatuhan perusahaan," ujar juru bicara tersebut.
"Kepemilikan sahamnya tidak semestinya disamakan dengan tanggung jawab atas tindakan perusahaan," tambahnya. Ia juga menyebut Pandu menghormati OJK sepenuhnya dan mendukung penegakan aturan pasar modal yang tegas dan adil.
Sanksi OJK dan Nama yang Belum Dibuka
Siaran pers OJK tertanggal 21 Oktober 2026 memuat sanksi yang ditetapkan pada 16 Oktober 2026. Sanksi itu menyangkut tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dengan total denda Rp2,1 triliun.
Sembilan anggota bursa dalam kasus DSSA dan dua anggota bursa dalam kasus CUAN dikenai denda administratif. Delapan tenaga pemasaran anggota bursa menerima peringatan tertulis. Manipulasi saham DSSA, menurut OJK, dilakukan nasabah melalui beberapa anggota bursa secara terencana dan terstruktur.
Nama lengkap anggota bursa yang disanksi belum diumumkan. Bloomberg melaporkan, regulator menyatakan identitas itu baru dibuka setelah masa banding berakhir. Seorang sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya mengaitkan Supra dengan salah satu entitas dalam pengumuman tersebut. Data perdagangan yang dicatat Bloomberg juga menempatkan Supra di jajaran broker dengan nilai transaksi terbesar untuk saham DSSA dalam setahun terakhir.
OJK sendiri tidak menyebut pemilik Supra. Bloomberg menilai tidak ada indikasi Pandu mengetahui aktivitas perdagangan saham DSSA oleh perusahaan itu atau memperoleh keuntungan dari investasinya. Porsi kepemilikan lewat Asha pun relatif kecil dibandingkan seluruh portofolio bisnis dan investasinya.
Reformasi Pasar di Bawah Sorotan MSCI
Rangkaian sanksi ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah OJK. Waktunya bertepatan dengan upaya Indonesia memperkuat tata kelola pasar modal setelah peringatan MSCI soal kemungkinan perubahan klasifikasi pasar Indonesia.
Pandu termasuk figur yang mendorong reformasi itu, terutama perbaikan likuiditas dan transparansi pasar. Ia telah berdialog langsung dengan pimpinan MSCI, yang akan memutuskan status pasar Indonesia paling lambat akhir Juni 2027.