Ragam

Istilah Londo Ireng Picu Perdebatan soal Kritik Pemerintah

Istilah Londo Ireng Picu Perdebatan soal Kritik Pemerintah
GarudaGlobal.net — Presiden Prabowo Subianto menyebut istilah londo ireng saat berpidato di Harlah ke-28 PKB di JCC, Jakarta, 23 Juli 2026, memicu perdebatan tentang kritik, pers, dan makna historis istilah tersebut. Pidato itu menjadi perhatian setelah Prabowo mengaitkan istilah londo ireng dengan pihak yang disebut masih berpihak pada kekuatan asing. Wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM kemudian menjadi bagian dari perdebatan mengenai konteks pernyataan tersebut. "Londo-Londo Ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain." Menurut materi yang menjadi dasar artikel ini, Prabowo juga menyinggung pemberitaan yang lebih banyak menyoroti hal yang belum dikerjakan pemerintah dibandingkan capaian pemerintah.

Londo Ireng Bukan Istilah dengan Satu Definisi

Secara bahasa, londo berarti Belanda dan ireng berarti hitam dalam bahasa Jawa. Makna gabungan kedua kata tersebut berkembang dalam konteks sejarah dan penggunaan kiasan. Sejumlah sumber menghubungkan istilah itu dengan pribumi yang bekerja sama dengan kekuatan kolonial Belanda. Dalam penggunaan kiasan, istilah tersebut kemudian dapat digunakan untuk menggambarkan tuduhan keberpihakan kepada pihak asing. Asal-usul historisnya sendiri masih memiliki perbedaan penjelasan antarsumber. Magdalene, yang dalam naskah disebut mengutip Suara dan buku The Black Dutchmen, mengaitkan penggunaan awal istilah dengan tentara Afrika Barat dalam KNIL. The Conversation juga disebut menjelaskan bahwa istilah tersebut pada awalnya menggambarkan sosok berseragam Belanda dengan kulit hitam. Penjelasan itu berbeda dari penggunaan istilah sebagai label terhadap pribumi yang dianggap membantu kekuatan kolonial. Perbedaan definisi tersebut penting dalam membaca polemik saat ini. Makna historis suatu istilah tidak selalu identik dengan makna kiasan yang digunakan dalam wacana politik kontemporer.

Klarifikasi Pemerintah Tidak Disertai Permintaan Maaf

Pemerintah kemudian memberikan penjelasan mengenai konteks ucapan Presiden. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menyampaikan klarifikasi pada 27 Juli 2026 melalui kanal YouTube pribadinya. Hasan mengatakan pernyataan Presiden tidak dimaksudkan untuk menyamaratakan seluruh wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM. Ia menjelaskan istilah tersebut diarahkan kepada pihak tertentu yang dianggap sesuai dengan konteks ucapan Presiden. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya juga meminta publik melihat pesan Presiden secara utuh melalui siaran pers pada 27 Juli 2026. Klarifikasi pemerintah tersebut tidak disertai permintaan maaf Presiden berdasarkan materi yang tersedia. Respons organisasi pers berjalan pada jalur berbeda. AJI bersama lima organisasi pers lainnya meminta permintaan maaf resmi dan terbuka serta menilai pelabelan tersebut merendahkan profesi jurnalistik. Dewan Pers melalui Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, menyampaikan tanggapan pada 24 Juli 2026. Dalam materi sumber, Abdul menilai penggunaan label tersebut berlebihan dan menegaskan kritik merupakan hak warga negara. Ahli Pers Dewan Pers Abdi Purmono menyoroti potensi chilling effect, yaitu kondisi ketika tekanan atau ancaman membuat seseorang mengurangi keberanian untuk menyampaikan pendapat. Ia juga mengingatkan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers. Amnesty International Indonesia melalui Haeril Halim pada 24 Juli 2026 memberikan penilaian bahwa istilah tersebut memiliki konotasi tertentu terhadap pihak yang dianggap menjadi antek asing. Penilaian itu merupakan pandangan organisasi tersebut. PBHI, YLBHI, dan MTI juga menyampaikan kritik dengan fokus berbeda, mulai dari stigmatisasi hak konstitusional hingga kekhawatiran terhadap ruang pengawasan publik. Pernyataan organisasi tersebut merupakan evaluasi mereka atas dampak ucapan Presiden. Pandangan lain tidak sepenuhnya sama. Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing menyebut istilah tersebut multitafsir dan tidak otomatis dapat digunakan untuk menyimpulkan sikap Presiden terhadap kritik. Zen Amirudin dari UMM juga menekankan pentingnya konteks. Ia mengingatkan agar suara kritis jurnalis dan LSM tidak disederhanakan sebagai londo ireng. Perdebatan tersebut kemudian bergerak dari ruang politik ke ruang publik. Aksi jurnalis tercatat berlangsung di sejumlah daerah, termasuk Blitar, Malang, dan Solo Raya. Di Malang, aksi membawa slogan "Kami Bukan Londo Ireng!". Wartawan Solo Raya kemudian menggelar aksi damai di Monumen Pers Nasional pada 28 Juli 2026. Dari sisi hukum, materi yang tersedia tidak mencatat adanya laporan pidana atau somasi atas pernyataan tersebut. AJI disebut secara terbuka menyatakan tidak akan menempuh jalur somasi maupun pelaporan hukum. Perdebatan mengenai londo ireng kini mencakup dua persoalan utama. Pertama, bagaimana istilah sejarah digunakan dalam komunikasi politik; kedua, bagaimana pemerintah dan kelompok masyarakat merespons kritik terhadap kebijakan serta kinerja pemerintahan. Klaim mengenai sejarah istilah tersebut juga perlu ditempatkan secara hati-hati karena sumber yang tersedia memberikan penjelasan berbeda mengenai asal-usulnya. Rujukan sejarah primer atau kajian akademik lebih lanjut diperlukan untuk memastikan perkembangan makna istilah secara kronologis. ***