Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Garuda Global mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers:

1. Ruang Lingkup Media siber sesuai UU Pers. Isi Buatan Pengguna = konten dari pengguna.

2. Verifikasi & Keberimbangan Berita diverifikasi; yang merugikan pihak lain wajib verifikasi dalam berita sama.

3. Isi Buatan Pengguna Wajib syarat & ketentuan, registrasi/login, media berwenang menghapus konten melanggar (maks 2x24 jam setelah pengaduan).

4. Ralat, Koreksi, Hak Jawab Sesuai UU Pers & Kode Etik, ditautkan pada berita terkait.

5. Pencabutan Berita Tidak dicabut karena sensor luar kecuali SARA/kesusilaan/anak/trauma; disertai alasan.

6. Iklan Membedakan berita & iklan; konten berbayar diberi keterangan.

7. Hak Cipta Menghormati hak cipta.

8. Pencantuman Pedoman Dicantumkan jelas.

9. Sengketa Diselesaikan Dewan Pers.