Pedoman Pemberitaan Media Siber
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Garuda Global mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers:
1. Ruang Lingkup Media siber sesuai UU Pers. Isi Buatan Pengguna = konten dari pengguna.
2. Verifikasi & Keberimbangan Berita diverifikasi; yang merugikan pihak lain wajib verifikasi dalam berita sama.
3. Isi Buatan Pengguna Wajib syarat & ketentuan, registrasi/login, media berwenang menghapus konten melanggar (maks 2x24 jam setelah pengaduan).
4. Ralat, Koreksi, Hak Jawab Sesuai UU Pers & Kode Etik, ditautkan pada berita terkait.
5. Pencabutan Berita Tidak dicabut karena sensor luar kecuali SARA/kesusilaan/anak/trauma; disertai alasan.
6. Iklan Membedakan berita & iklan; konten berbayar diberi keterangan.
7. Hak Cipta Menghormati hak cipta.
8. Pencantuman Pedoman Dicantumkan jelas.
9. Sengketa Diselesaikan Dewan Pers.