Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Garuda Global menaati Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers:
Pasal 1 Independen, akurat, berimbang, tidak beritikad buruk.
Pasal 2 Menempuh cara profesional.
Pasal 3 Menguji informasi, berimbang, tidak mencampur fakta & opini menghakimi, praduga tak bersalah.
Pasal 4 Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, cabul.
Pasal 5 Tidak menyebut identitas korban susila & anak pelaku kejahatan.
Pasal 6 Tidak menyalahgunakan profesi & tidak menerima suap.
Pasal 7 Hak tolak, hormati embargo & off the record.
Pasal 8 Tidak diskriminatif (SARA, gender, bahasa) & tidak merendahkan yang lemah.
Pasal 9 Menghormati kehidupan pribadi narasumber.
Pasal 10 Segera meralat berita keliru disertai permintaan maaf.
Pasal 11 Melayani hak jawab & hak koreksi proporsional.