Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

Wartawan Garuda Global menaati Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers:

Pasal 1 Independen, akurat, berimbang, tidak beritikad buruk.

Pasal 2 Menempuh cara profesional.

Pasal 3 Menguji informasi, berimbang, tidak mencampur fakta & opini menghakimi, praduga tak bersalah.

Pasal 4 Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, cabul.

Pasal 5 Tidak menyebut identitas korban susila & anak pelaku kejahatan.

Pasal 6 Tidak menyalahgunakan profesi & tidak menerima suap.

Pasal 7 Hak tolak, hormati embargo & off the record.

Pasal 8 Tidak diskriminatif (SARA, gender, bahasa) & tidak merendahkan yang lemah.

Pasal 9 Menghormati kehidupan pribadi narasumber.

Pasal 10 Segera meralat berita keliru disertai permintaan maaf.

Pasal 11 Melayani hak jawab & hak koreksi proporsional.