Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkannya kepada wartawan pada Jumat (30/10/2026). Status tersangka itu berlaku sejak September 2026, bersamaan dengan penetapan Gatot Heroe.
"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi.
Nama Dedi ternyata bukan yang pertama kali masuk daftar tersangka. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka sejak 2023 dalam dugaan penerimaan gratifikasi. Dua proses hukum di dua lembaga itu kini berjalan terpisah.
Dari Delapan Menjadi Sembilan Tersangka
Sebelum Dedi, KPK sudah menetapkan delapan tersangka. 3 di antaranya dari pihak Blueray Cargo dan telah divonis hakim.
- John Field: 3 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
- Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
- Andri: 2,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Tiga pejabat Bea Cukai kini duduk sebagai terdakwa dengan tuntutan 7,5 hingga 11,5 tahun penjara. Rizal dituntut 11,5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD150.000, serta USD10.000 subsider 3 tahun kurungan. Orlando Hamonangan dituntut 7,5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5.566.221.515 subsider 1 tahun kurungan.
Dua nama lain masih berproses. Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, menjalani sidang pemeriksaan saksi. Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, perkaranya masih ditangani KPK.
Penggeledahan di Kudus
Di luar penetapan Dedi, KPK mengembangkan perkara ke sektor cukai rokok. Penyidik langsung menggeledah Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, serta kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.
Budi menjelaskan, pengembangan itu menyangkut dugaan korupsi pada penerimaan negara. Jeratnya adalah Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi, atau Pasal 603 dan 604 KUHP.
"Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan," imbuh Budi pada Kamis (29/10/2026).