Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pajak digital yang disebut mulai berlaku 9 November 2026 bukanlah pajak baru, melainkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Penegasan itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti pada Senin (2/11/2026), menanggapi pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo soal keterlibatan Shopee hingga GoTo.
Hashim lebih dulu melempar kabar itu. Dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026), ia menyebut kebijakan tersebut akan melibatkan perbankan, platform digital, sampai perusahaan teknologi finansial (fintech). "Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut memungut dan menyetor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujarnya.
Alasannya, rasio penerimaan pajak Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara lain. Hashim juga menyinggung defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang berada di kisaran Rp500 triliun sampai Rp600 triliun. Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak dan bea cukai, salah satunya lewat pajak digital, dapat memperbaiki kondisi fiskal.
DJP menjawab dengan nada meredam. "Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri," kata Inge dalam keterangan tertulis.
Menurut Inge, SPP-TDLN dirancang untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri oleh konsumen agar lebih adil dan tertib. Perlakuan terhadap pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri diharapkan setara, sementara data diproses secara aman, terbatas, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah sebenarnya sudah punya jalur lain, yakni PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku sejak Juli 2020. Dalam perkembangannya, transaksi digital dinilai memerlukan mekanisme yang menjangkau transaksi tertentu yang belum terpungut lewat PPN PMSE. Di situlah SPP-TDLN diarahkan.
"Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN," tutur Inge, menepis kekhawatiran soal pajak ganda.
Transfer dana dan remitansi juga tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini, jelas Inge, tidak dimaksudkan mengenakan PPN atas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.
Soal waktu, SPP-TDLN sudah dilaksanakan sejak 25 September, tetapi baru berlaku untuk enam penerbit (issuer): BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI, dan LinkAja. Sistem itu belum diterapkan penuh. Sebelumnya ia melewati pengujian di lingkungan sandboxing, yaitu ruang uji terpisah dari sistem sebenarnya, serta periode stabilisasi untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, dan integrasi dengan pihak yang terlibat.
Sebagai pembanding, setoran PPN PMSE dari 2020 hingga akhir September 2026 dilaporkan mencapai Rp45,21 triliun, dipungut oleh setidaknya 245 pelaku usaha PMSE. Pada Januari sampai September 2026 saja, setorannya sudah Rp9,54 triliun. Angka itu terbesar di antara empat sumber penerimaan pajak sektor ekonomi digital, bersama transaksi aset kripto, transaksi fintech, dan pajak pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
"Saat ini calon penerbit lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi soal penunjukan penerbit baru apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan," Inge menambahkan.