Ekonomi Bisnis

Bahlil Larang Ekspor Gas dan Minerba Lewat Negara Perantara

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melarang ekspor gas, mineral, dan batu bara melalui negara perantara. Dalam forum Minerba Convex 2026 pada Senin (2/11/2026), ia meminta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menjalankan arahan itu, agar komoditas dikirim langsung ke negara tujuan dan asal-usulnya tercatat jelas.

Bahlil mencemaskan satu hal: negara ketiga bisa mengklaim komoditas asal Indonesia sebagai ekspor mereka. Menurut dia, cukup dengan stempel baru, barang yang digali dari tanah Indonesia berpindah catatan menjadi dagangan negara lain.

"Kalau kita mau kirim barang ke Cina, ya dari Jakarta langsung ke Cina. Tidak boleh dari negara yang itu ya, hanya stempel baru dia bilang ini ekspor by negara dia. Dari mana barang kau?" tutur Bahlil.

Negara yang dimaksud tidak ia sebut. Bahlil hanya memberi isyarat. "Kalau ditanya negara mana? Yang kamu tahu dalam hati," kata dia kepada peserta forum.

Arahan itu menyasar pula ekspor gas alam cair (liquefied natural gas/LNG). Bahlil mengaku sudah meminta Kepala SKK Migas Djoko Siswanto memastikan kargo LNG langsung menuju pembeli, tanpa singgah di negara lain. Ia mencontohkan pengiriman ke Jepang dan Korea Selatan. Negara transit, ujarnya, menikmati untung dari penerimaan pajak dan pencatatan neraca perdagangan.

"Kenapa harus pakai negara lain? Mereka dapat pajak, mereka yang mempunyai neraca perdagangan," ucapnya.

Bahlil mengaitkan kebijakan ini dengan kedaulatan. "Indonesia ini negara berdaulat. Bukan negara yang bisa diatur-atur oleh siapapun," tegasnya.

Pernyataan itu muncul di tengah polemik perdagangan LNG Indonesia dengan Singapura. Seusai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026), Bahlil menyebut Indonesia mengirim 148 kargo LNG ke Singapura, setara 1.480 MMSCFD atau juta standar kaki kubik per hari. Ia menduga sebagian volume itu dijual kembali ke negara lain, meski ia yakin sebagian lain memang dikonsumsi di sana.

Skema FOB dan CIF Menentukan Rute Ekspor Gas

Rencana ini langsung mendapat perhatian kalangan pertambangan. Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandi Arif menilai gagasan Bahlil menarik dikaji, karena pelaksanaannya terkait erat dengan mekanisme perdagangan internasional dan kesepakatan penjual dengan pembeli.

Pengiriman ke negara tujuan akhir, kata Irwandi, pada prinsipnya memang bisa dilakukan langsung. Tetapi ada kondisi yang membuat kapal singgah di pelabuhan negara lain, misalnya untuk mengisi bahan bakar atau keperluan logistik. Rute juga bergantung pada kontrak yang disepakati eksportir dan importir, entah memakai skema free on board (FOB) atau cost, insurance, and freight (CIF).

"Kalau FOB tentunya pembeli yang mengambil SDA-nya dari penjual di Indonesia," ujar Irwandi kepada Bisnis. Pada skema CIF, pengiriman ke lokasi pembeli menjadi tanggung jawab penjual, sehingga eksportir wajib mengikuti ketentuan kontrak.

Jika dirancang tepat, menurut Irwandi, aturan pengiriman langsung ini memberi pemerintah peluang memperoleh informasi lebih akurat soal negara tujuan, nilai transaksi, dan aliran penerimaan dari ekspor gas serta komoditas sumber daya alam lainnya.

"Ada beberapa keuntungan, yakni memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor, memperkuat hubungan dagang langsung antar negara dengan Indonesia, pencatatan neraca dagang yang akurat, mengurangi manipulasi nilai dan dokumen perdagangan dan Indonesia mempunyai data ekspor yang lebih teliti," papar Irwandi.