Daerah

Tujuh Polisi Dimutasi Usai Gerebek Pesta Narkoba Anggota DPRD, IPW Curiga Ada Intervensi

7 anggota Polrestabes Surabaya dimutasi setelah gerebek pesta narkoba dan tangkap 3 anggota DPRD
7 anggota Polrestabes Surabaya dimutasi setelah gerebek pesta narkoba dan tangkap 3 anggota DPRD

Tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi lewat surat telegram bertanggal 23 Oktober 2026, tak lama setelah mereka menggerebek pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang dan menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga ada campur tangan pihak luar, sedangkan Polrestabes Surabaya belum memberi penjelasan.

Surat telegram bernomor ST/309/X/KEP/2026 itu diteken langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Isinya memindahkan para anggota yang ikut dalam penangkapan, dari unit narkoba di tingkat polrestabes ke sejumlah polsek.

Dari kalangan perwira, Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang semula Kanit 1 kini menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, sebelumnya Kasubnit 1 Unit 1, bergeser menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Ipda Andri Kiki, yang tadinya Kasubnit, sekarang Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Jajaran bintara yang turun langsung ke lapangan ikut terkena. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindah ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, dan Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.

Pola pemindahan inilah yang menyulut kecurigaan. Sugeng, saat dikonfirmasi pada Minggu (1/11/2026), menyebut ada potensi intervensi. "Penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu. Tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan," katanya.

Ia mengaitkan kecurigaan itu dengan ada tidaknya kesalahan prosedur. Menurut Sugeng, penanganan perkara perlu diperiksa lebih dulu. "Kalau tidak ada pelanggaran maka ini bisa diduga kuat adalah karena intervensi," ujarnya, seraya menambahkan bahwa mutasi semacam itu tidak sehat dan bukan bagian dari pengembangan karier anggota Polri.

Sugeng lalu meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko mengevaluasi keputusan tersebut. Baginya, mutasi ini bertolak belakang dengan upaya Kapolri Suyudi Ario Seto yang sedang menggencarkan pemberantasan narkoba. "Kalau nanti memang ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang merasa tidak suka 3 anggota DPRD ini dipublikasikan, IPW tentu menyayangkan," tuturnya.

Hingga naskah ini ditulis, Luthfie belum menanggapi permintaan konfirmasi. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengaku baru mengetahui kabar mutasi itu dan belum bisa berkomentar. Soal penjelasan, ia menyerahkannya kepada Polrestabes Surabaya.

Penggerebekan di Hotel Surabaya

Penangkapan yang jadi pangkal polemik terjadi pada Senin (28/9/2026) dini hari. Tiga anggota fraksi Gerindra dari DPRD tiga daerah di Jawa Timur diamankan di salah satu kamar hotel di Surabaya, yakni ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang.

Bersama mereka, polisi mengamankan lima orang lain berinisial F, K, N, Ro, dan R. Dari lokasi, petugas menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang dipakai menyimpan sabu.

Tes urine dilakukan sesaat setelah penangkapan. Delapan orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi, termasuk ketiga legislator itu. Satu di antaranya, berinisial N, juga positif sabu. "Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto.

Dari sisi partai, Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah pada Senin (5/10/2026) menyatakan pihaknya merekomendasikan pemecatan ketiga kader tersebut. Berkas rekomendasi akan dikirim ke mahkamah partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

"Penyalahgunaan narkoba jenis apapun, itu merupakan pelanggaran berat di partai," tegas Kharisma.