Polri menetapkan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ahrie Sonta Nasution sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkannya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), bersama dua tersangka lain yang diduga menyadap Presiden dan sejumlah tokoh tanpa prosedur.
Asep menyebut ketiganya lewat inisial. "Penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep. Dua tersangka lainnya adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Para tersangka disangka melakukan penyadapan ilegal, menghapus data elektronik, dan melakukan illegal access atau akses ilegal ke sistem milik orang lain. Sasarannya luas. "Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM," ujar Asep.
Ahrie lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981 dan lulus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002. Menurut MediaHub Polri edisi Kamis (24/10/2025), ia melanjutkan ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2009, Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Menengah (Sespimen) Polri pada 2016, lalu Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri pada 2024. Di luar negeri, ia belajar di Politie Academy Apeldoorn, Belanda, dan Joint Special Operation University di Tampa, Florida, Amerika Serikat.
Kariernya berawal dari reserse narkoba. Ahrie pernah menjadi Kepala Unit (Kanit) Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, kemudian Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok ketika masih berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP). Setelah rotasi dan mutasi perwira pada Kamis (18/2/2021), ia menjadi Sekretaris Pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Nama yang sama kini tercantum dalam daftar tersangka.
Ahrie lalu ditunjuk menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (23/10/2024). Pada Oktober 2025 ia dipercaya sebagai Penyelidik Pengamanan Internal Utama Tingkat II Divpropam Polri.
Pada 6 Oktober 2025, dalam upacara kenaikan pangkat 27 perwira tinggi di Gedung Rupatama Mabes Polri, ia naik menjadi brigadir jenderal. Ia lulusan Akpol 2002 pertama yang menyandang pangkat jenderal. Setahun kemudian, Ahrie dipromosikan menjadi Kadivkum Polri dengan pangkat inspektur jenderal.
Rekam jejaknya di bidang narkotika cukup panjang. Ia menangani kasus selebgram Millen Cyrus, yang ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara pada Minggu (22/11/2020) dini hari. Polisi mengamankan satu alat isap bong dan sabu seberat 0,3 gram yang diduga sisa pemakaian. Millen menjalani rehabilitasi sejak 1 Desember 2020 hingga 11 Januari 2021.
Pada 2018, saat menjabat Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ahrie mengungkap lebih dari 100 kilogram narkotika dalam dua bulan. Ia juga terlibat dalam pengungkapan sindikat Taiwan yang berujung pada penyitaan 1,6 ton narkotika. Di sisi lain, ia tergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Nemangkawi yang bertugas menjaga stabilitas di Papua.
Publik makin mengenal namanya setelah penangkapan buron kelas kakap Djoko Tjandra di Malaysia pada Juli 2020. Ahrie bekerja di bawah arahan Kabareskrim saat itu, Komjen Listyo Sigit. Tim itu meringkus Djoko setelah ia buron selama sebelas tahun.
Penyidik masih memeriksa satu orang lagi yang belum berstatus tersangka. "Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU," tutur Asep.