garudaglobal.net — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan dokumen putusan perkara suap impor barang melibatkan tiga petinggi Blueray Cargo pada Jumat, 10 Juli 2026. Putusan tersebut mengungkap rincian gratifikasi senilai Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama.
Praktik korupsi struktural ini dinilai memperburuk iklim investasi dan memicu tingginya biaya logistik nasional akibat kongkalikong komoditas berisiko tinggi. Kepastian hukum di sektor perdagangan internasional kini dipertanyakan menyusul keterlibatan eselon tertinggi kepabeanan.
Aliran Dana Rutin Bermodus Kode Sandi Operasional
Hakim Anggota Nofalinda Arianti membeberkan kronologi penyerahan dana dalam pecahan Dollar Singapura yang berlangsung selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Sindikasi ini menggunakan sandi BC1 untuk mengidentifikasi Dirjen Bea Cukai sebagai penerima porsi terbesar.
“Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar, saksi Enov Puji Wijanarko, saksi Vini Liveri, keterangan Terdakwa bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 178, 204, dan 219 menerangkan rincian pemberian uang dari Blueray Cargo Terdakwa I (John Field) kepada pejabat-pejabat Bea Cukai terkait kegiatan importasi Blueray,” papar hakim pada Jumat, 10 Juli 2026.
Konsekuensi Hukum dan Vonis Korporasi
Persidangan juga mengungkap adanya pertemuan informal dengan sepuluh importir kategori High Risk Commodities tanpa otorisasi sistem kepatuhan internal Kementerian Keuangan. Transaksi eksternal di luar anggaran DIPA ini dinilai merusak tata kelola finansial institusi.
Atas pelanggaran pidana tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara bagi pimpinan Blueray Cargo John Field. Dua pejabat operasional lainnya, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas peran mereka dalam memfasilitasi penyuapan. ***
