garudaglobal.net — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan struktural pada sektor pendapatan daerah. Kasus ini mencuat pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada Kamis, 9 Juli 2026.
Langkah penegakan hukum ini dinilai memengaruhi persepsi risiko investasi daerah akibat adanya beban pungutan tidak resmi pada birokrasi penilai pajak. Regulasi insentif pemungutan retribusi yang semula bertujuan mengoptimalkan PAD justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Sistem Pemotongan Terstruktur Insentif Pajak ASN
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan modus pemotongan wajib sebesar 40 persen atas insentif yang diterima oleh jajaran pegawai BPKAD Sukoharjo. Praktik pemerasan ini memanfaatkan instrumen hukum berupa Surat Keputusan Bupati demi melegitimasi penarikan dana.
“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Dimana, ETS meminta Sdr. RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” terang Asep dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Implikasi Penyitaan Aset Likuid dan Logam Mulia
Penindakan korporasi birokrasi ini menghasilkan penyitaan barang bukti likuid berupa uang tunai rupiah, valuta asing, serta 2,5 kilogram logam mulia. Seluruh aset sitaan tersebut ditemukan tersebar di sejumlah titik strategis termasuk brankas pribadi bupati.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ ‘kowe mrene kan ora bayar,’ ‘padakno karo bapak,” papar Asep. Keterlibatan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko menegaskan lemahnya fungsi kontrol kepatuhan internal finansial daerah. ***
