garudaglobal.net – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyoroti kembali kerentanan sektor perdagangan lintas negara. Operasi yang digelar pada Rabu (4/2/2026) tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas impor yang melibatkan pihak swasta dan oknum aparat.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal. Penyidik turut menyita uang tunai dalam jumlah miliaran rupiah serta logam mulia seberat sekitar 3 kilogram sebagai bagian dari barang bukti awal.
Importasi dan Nilai Ekonomi yang Diperebutkan
Perdagangan internasional memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan melibatkan kepentingan banyak pihak. Proses impor, mulai dari penetapan nilai pabean hingga pemeriksaan fisik barang, menjadi titik krusial yang menentukan kelancaran distribusi dan biaya logistik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa perkara yang didalami berkaitan langsung dengan aktivitas impor yang dilakukan oleh pihak swasta.
“Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,” ujarnya.
Nilai ekonomi dari kegiatan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat sektor kepabeanan rawan disusupi praktik korupsi, terutama ketika pengawasan internal tidak berjalan optimal.
Dampak pada Biaya Logistik dan Iklim Usaha
Secara global, praktik suap di jalur kepabeanan berpotensi meningkatkan biaya logistik dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Setiap hambatan administratif atau manipulasi proses impor dapat berujung pada distorsi harga dan berkurangnya daya saing.
Dalam konteks ini, OTT KPK dipandang sebagai upaya menjaga kredibilitas sistem perdagangan Indonesia di mata mitra internasional.
Pemeriksaan Barang untuk Menjaga Validitas Data
KPK juga melakukan pengecekan langsung terhadap barang impor yang menjadi bagian dari perkara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi barang.
“Supaya bisa dengan cepat mengonfirmasi beberapa hal yang diamankan,” kata Budi.
Pemeriksaan fisik tersebut menjadi elemen penting dalam pembuktian awal, terutama untuk memastikan tidak terjadi perbedaan antara dokumen kepabeanan dan barang yang masuk ke wilayah Indonesia.
Profil Pejabat dan Skala Penindakan
Salah satu pihak yang diamankan, Rizal, sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC sejak 2024. Jabatan tersebut memiliki peran strategis dalam pengawasan dan penegakan hukum kepabeanan.
“Mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” ujar Budi.
Rizal dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026. Namun KPK menegaskan bahwa penindakan ini berkaitan dengan perannya saat masih menjabat sebagai Direktur P2.
Barang Bukti dan Sinyal Pengawasan Ketat
Barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, serta logam mulia seberat kurang lebih 3 kilogram, mencerminkan skala perkara yang tengah diselidiki. OTT di Bea Cukai ini menjadi yang kelima dilakukan KPK sepanjang 2026 dan yang ketiga menyasar institusi di bawah Kementerian Keuangan pada tahun yang sama.
Bagi pelaku usaha dan mitra dagang internasional, penindakan ini menjadi sinyal bahwa otoritas penegak hukum Indonesia terus memperketat pengawasan di sektor perdagangan dan penerimaan negara.
