11
Jul
garudaglobal.net — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan dokumen putusan perkara suap impor barang melibatkan tiga petinggi Blueray Cargo pada Jumat, 10 Juli 2026. Putusan tersebut mengungkap rincian gratifikasi senilai Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama. Praktik korupsi struktural ini dinilai memperburuk iklim investasi dan memicu tingginya biaya logistik nasional akibat kongkalikong komoditas berisiko tinggi. Kepastian hukum di sektor perdagangan internasional kini dipertanyakan menyusul keterlibatan eselon tertinggi kepabeanan. Aliran Dana Rutin Bermodus Kode Sandi Operasional Hakim Anggota Nofalinda Arianti membeberkan kronologi penyerahan dana dalam pecahan Dollar Singapura yang berlangsung selama periode Juli 2025 hingga…
