garudaglobal.net — Harga minyak dunia Brent Crude bertahan di level US$102,83 per barel per 26 Maret 2026, mencerminkan volatilitas ekstrem akibat eskalasi militer di koridor strategis Timur Tengah.Kenaikan masif hingga 56,30 persen dalam satu bulan terakhir ini memaksa korporasi global dan lembaga keuangan papan atas untuk melakukan kalkulasi ulang terhadap risiko sistemik. Ancaman blokade Selat Hormuz menjadi katalis utama gangguan suplai energi.
Ketegangan yang melibatkan kekuatan militer Amerika Serikat, Israel, dan Iran telah mengubah lanskap investasi komoditas secara drastis. Pasar kini mengantisipasi durasi gangguan suplai yang bisa berlangsung lebih lama dari perkiraan semula.
Peringatan Keras BlackRock dan Proyeksi Bearish JP Morgan
CEO BlackRock, Larry Fink, memberikan catatan tajam mengenai ambang batas psikologis pasar yang dapat memicu keruntuhan ekonomi secara luas. Ia menyoroti potensi harga minyak yang bisa menyentuh angka US$150.
“Jika harga minyak mencapai US$150 per barel, dunia akan menghadapi resesi global yang tajam dan curam dengan implikasi ekonomi yang mendalam,” tegas Larry Fink dalam laporannya pada Maret 2026.
Di sisi lain, JP Morgan Global Research memberikan perspektif berbeda dengan memproyeksikan potensi koreksi harga ke level US$58 jika surplus pasokan kembali terjadi. Namun, untuk kuartal kedua 2026, harga diprediksi tetap stabil di kisaran US$100 per barel.
Tekanan Fiskal Indonesia dan Batas Defisit APBN
Bagi Indonesia, lonjakan harga minyak dunia ini bukan sekadar angka di pasar komoditas, melainkan ancaman langsung terhadap postur fiskal nasional. Kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) berisiko membengkakkan defisit anggaran.
Analisis dari NEXT Indonesia Center menunjukkan bahwa setiap kenaikan US$1 per barel ICP akan memperlebar defisit APBN sebesar Rp6,8 triliun secara netto. Angka ini didorong oleh lonjakan belanja subsidi yang jauh melampaui pertumbuhan penerimaan negara.
Kondisi ini menempatkan defisit anggaran pada posisi 3,00 persen dari PDB, yang merupakan batas legal yang ditetapkan undang-undang. Pemerintah kini dihadapkan pada pilihan sulit antara menahan harga energi domestik atau menjaga kesehatan fiskal jangka panjang.
Efisiensi belanja negara dan intervensi pasar yang agresif menjadi instrumen krusial bagi otoritas keuangan untuk menavigasi krisis ini. Ketidakpastian global menuntut respons kebijakan yang tangkas dan berbasis data akurat. ***
