GarudaGlobal.net - Sejumlah pakar hukum mendesak pemeriksaan skandal Lapas Cibinong dilakukan berlapis hingga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), bukan berhenti di pejabat menengah. Desakan ini muncul di tengah polemik pencabutan pembebasan bersyarat (PB) narapidana, dan disampaikan para pakar sepanjang 6 sampai 8 Oktober 2026.
Skandal Lapas Cibinong dan Desakan Periksa hingga Menteri
Sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Abdul Azis, meminta pemeriksaan tidak berhenti pada level pejabat menengah. Ia mendesak Menteri Imipas ikut diperiksa secara komprehensif.
"Pemeriksaan ini penting untuk melihat rangkaian kebijakan dan tanggung jawab secara utuh berdasarkan fakta dan kewenangan masing-masing," kata Sekretaris LKBH Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Abdul Azis, kepada Samudrafakta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Azis, pemeriksaan di tingkat kementerian krusial untuk mengurai kendala pemasyarakatan pascapemisahan kelembagaan.
Pencabutan PB yang Dinilai Janggal
Azis juga menyoroti proses evaluasi pemerintah terhadap status narapidana yang berdampak panjang. Pencabutan PB yang mendadak, setelah program berjalan lama, ia nilai mengindikasikan celah maladministrasi.
Celah itu, kata dia, harus dijelaskan secara transparan.
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, sepakat bahwa pencabutan PB tidak bisa sekadar dikaitkan dengan temuan fasilitas mewah. Ia menyebut kasus yang dialami narapidana seperti Indra Kenz tidak memiliki dasar pelanggaran baru selama masa bebas bersyarat.
"Intinya PB Indra Kenz tidak bisa dicabut kalau tidak memenuhi syarat pencabutan. Tidak relevan lapas mewah dengan PB Indra," ujar pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/10/2026).
Dukungan dari Pengamat dan KPK
Desakan serupa datang dari beberapa pihak dengan penekanan berbeda.
- Abdul Azis: pemeriksaan harus menyentuh Menteri Imipas agar tanggung jawab terlihat utuh.
- Suparji Ahmad: pembatalan PB harus lewat pemeriksaan keabsahan remisi dan penghitungan ulang masa pidana.
- Abdul Fickar Hadjar: penyewaan klaster mewah di atas tanah negara memenuhi unsur korupsi, dan aparat tak perlu menunggu laporan Ombudsman.
- Setyo Budiyanto: Kementerian Imipas harus berbenah dan menjamin perlakuan setara bagi seluruh warga binaan.
Fickar juga mendorong pembentukan komisi khusus pengawasan pemasyarakatan. Tujuannya mencegah kasus serupa menjalar ke wilayah lain.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meminta skandal ini menjadi pemicu perombakan tata kelola penjara di seluruh Indonesia. Ia tak ingin narapidana korupsi hidup nyaman di balik jeruji berkat fasilitas eksklusif.
"Harapan kami tentunya Menteri Imipas pastinya beserta seluruh dirjen yang bertanggung jawab, termasuk juga Irjennya, melakukan perubahan tata kelola pengelolaan lapas yang lebih baik lagi dari sebelum-sebelumnya," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Mengapa Pemeriksaan Berlapis Penting
Fasilitas mewah di lapas menyentuh rasa keadilan publik. Jika pemeriksaan berhenti di level bawah, pertanyaan soal kebijakan dan pengawasan di atasnya bisa tak terjawab.
Karena itu, pakar meminta pemeriksaan melihat rantai tanggung jawab dari hulu ke hilir. Dalam skandal Lapas Cibinong, desakan itu kini mengarah ke pucuk kementerian.
Keterangan yang tersedia belum memuat tanggapan resmi Kementerian Imipas atas desakan tersebut.