Nasional

Polemik Lapas Cibinong Makin Panjang, dari Hunian Mewah hingga Dugaan Pungutan

Kamar Mewah di Lapas Cibinong Bogor, Jawa Barat
Kamar Mewah di Lapas Cibinong Bogor, Jawa Barat

GarudaGlobal.net - Polemik lapas Cibinong berkembang setelah Ombudsman menemukan bangunan dengan fasilitas tidak lazim bagi hunian warga binaan pada 23 September 2026. Setelah itu, muncul kesaksian mantan warga binaan mengenai dugaan perlakuan berbeda, pungutan, hingga transaksi fasilitas, sementara pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Temuan awal Ombudsman bermula ketika tim melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Tim Ombudsman sempat ditolak masuk ke area blok sel, tetapi kemudian menemukan sejumlah bangunan di sekitar lapas yang disebut menyerupai hunian atau apartemen dengan sofa, televisi, kulkas, meja makan hingga fasilitas lain.

Temuan Hunian Mewah Memicu Pemeriksaan Lapas Cibinong

Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan di area tersebut. Dalam salah satu bangunan yang dapat diperiksa, ditemukan ruang tamu, kamar, televisi, kulkas dan fasilitas lain, sementara di lokasi juga terdapat fasilitas fitnes serta pembangunan simulator golf.

Temuan itu penting karena bangunan tersebut berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan, sementara standar pembinaan narapidana menempatkan warga binaan dalam sistem pengawasan dan ketentuan yang berlaku bagi seluruh penghuni. Ombudsman juga menyoroti celah keamanan berupa akses keluar yang tidak terkunci dan terhubung ke area luar lapas.

Ombudsman pada saat yang sama menyampaikan adanya laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp 150.000 per minggu di Blok A. Laporan tersebut menjadi bagian lain dari persoalan yang perlu ditindaklanjuti, terpisah dari temuan hunian dengan fasilitas mewah.

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Temuan Ombudsman kemudian diikuti langkah administratif Kemenimipas. Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan internal.

Penonaktifan tersebut bukan berarti kelima pejabat telah dinyatakan bersalah. Langkah itu dilakukan agar proses pemeriksaan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan dapat berjalan tanpa mengganggu proses investigasi.

Pada 28 September 2026, persoalan tersebut juga dibahas dalam rapat Komisi XIII DPR. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perbedaan keterangan mengenai fungsi bangunan yang ditemukan Ombudsman, apakah berkaitan dengan warga binaan atau digunakan sebagai rumah dinas dan fasilitas program asimilasi.

Bangunan Disebut Bukan Aset Negara

Perkembangan terbaru datang dari pemeriksaan Kemenimipas pada 30 September 2026. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan hasil sementara menunjukkan bangunan yang menjadi sorotan tersebut tidak menggunakan anggaran APBN dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Menurut Rudi, bangunan itu dibangun secara swadaya. Pemeriksaan juga menemukan bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan berada di area aliran atau bantaran sungai yang menurut Kemenimipas tidak diperbolehkan untuk pembangunan.

Status bangunan tersebut membuat pemeriksaan tidak hanya menyangkut fasilitas yang digunakan warga binaan, tetapi juga asal-usul pembangunan, pihak yang menginisiasi atau membiarkan keberadaannya, serta hubungan bangunan itu dengan pengelolaan lapas.

Kemenimipas juga menyatakan telah memperoleh informasi mengenai warga binaan yang pernah menempati bangunan tersebut. Identitasnya belum dipublikasikan karena pemeriksaan internal masih berlangsung.

Eks Napi Ungkap Dugaan Blok Khusus Koruptor

Di tengah pemeriksaan tersebut, mantan warga binaan berinisial Asep, nama samaran, memberikan kesaksian kepada Metro TV mengenai dugaan perlakuan berbeda antara narapidana kasus korupsi dan narapidana pidana umum.

Asep mengklaim narapidana kasus korupsi mendapat sejumlah fasilitas dan akses berbeda, termasuk ruang kunjungan terpisah, penggunaan pakaian yang tidak sama dengan warga binaan lain saat menerima kunjungan, serta akses bertamu di luar waktu kunjungan resmi.

Ia juga menyebut adanya Blok Bravo yang menurut pengakuannya digunakan khusus untuk narapidana kasus korupsi. Klaim mengenai blok khusus tersebut merupakan kesaksian Asep dan belum menjadi temuan resmi yang telah dibuktikan dalam pemeriksaan pemerintah.

Kesaksian tersebut memperluas persoalan dari sekadar keberadaan bangunan dengan fasilitas mewah. Jika klaim itu terbukti, pemeriksaan tidak hanya perlu melihat siapa yang menggunakan fasilitas tertentu, tetapi juga bagaimana akses dan perlakuan terhadap warga binaan diberikan.

Dugaan Transaksi Kamar hingga Rp1 Miliar

Asep kemudian mengungkap dugaan komersialisasi fasilitas di dalam lapas. Ia mengklaim kamar di Blok Bravo dapat mencapai Rp 300 juta, sedangkan bangunan yang menjadi sorotan dalam sidak Ombudsman disebut bernilai hingga Rp1 miliar, di luar biaya bulanan.

Angka tersebut harus ditempatkan sebagai klaim seorang mantan warga binaan, bukan tarif resmi yang telah terbukti berlaku di Lapas Cibinong. Sampai pemeriksaan selesai, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa nominal tersebut benar-benar merupakan harga transaksi kamar di dalam lapas.

Karena itu, pembuktian terhadap klaim tersebut membutuhkan penelusuran lebih lanjut, termasuk mengenai aliran uang, pihak yang menerima pembayaran, pihak yang menyediakan fasilitas, serta bukti komunikasi atau administrasi yang mungkin mendukung kesaksian tersebut.

Eks Napi Juga Klaim Ada Setoran dan Kekerasan

Kesaksian Asep tidak hanya menyangkut narapidana yang disebut memperoleh fasilitas khusus. Ia juga mengklaim adanya tekanan terhadap narapidana baru untuk meminta uang kepada keluarga dengan nominal yang dalam keterangannya mencapai jutaan rupiah.

Asep menyebut narapidana yang tidak mampu memberikan uang dapat mengalami perlakuan buruk, termasuk dugaan pemukulan, tidak diberi makan dan minum, serta dipaksa tidur di kamar mandi atau dalam posisi tertentu. Metro TV memberitakan kesaksian tersebut sebagai bagian dari wawancara dengan Asep.

Klaim tersebut jauh lebih serius karena menyentuh dugaan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap warga binaan. Namun, kesaksian tersebut tetap perlu dipisahkan dari temuan resmi karena belum ada hasil pemeriksaan yang menyatakan dugaan itu terbukti.

Asep juga mengklaim terdapat pungutan mingguan yang disebut dapat memberikan sejumlah kemudahan kepada warga binaan, termasuk tambahan waktu kunjungan dan akses terhadap barang tertentu. Ia menuding keterlibatan petugas dalam praktik tersebut, tetapi tuduhan itu belum dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

Ombudsman sendiri telah memiliki temuan terpisah mengenai dugaan pungutan Rp150.000 per minggu berdasarkan laporan keluarga warga binaan. Perbedaan nominal dan sumber informasi tersebut membuat setiap dugaan pungutan perlu diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan pihak yang terlibat.

CCTV dan Titik Buta Ikut Dipersoalkan

Persoalan pengawasan juga muncul dalam polemik lapas Cibinong. Asep mengklaim terdapat sejumlah titik buta CCTV yang menurutnya memungkinkan aktivitas tertentu tidak terpantau.

Klaim tersebut kemudian beririsan dengan pertanyaan anggota Komisi XIII DPR dalam rapat 28 September mengenai keberadaan CCTV di area rumah dinas. Dalam rapat tersebut, Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto menjelaskan bahwa CCTV dipasang di blok-blok dalam lapas.

Artinya, pemeriksaan sistem pengawasan menjadi relevan untuk memastikan apakah seluruh area yang digunakan warga binaan dan fasilitas di lingkungan lapas memang berada dalam jangkauan pengawasan. Kesimpulan mengenai adanya blind spot yang sengaja dibuat masih membutuhkan bukti dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan Menemukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Pada 30 September 2026, Rudi Setiawan menyampaikan hasil sementara pemeriksaan tim gabungan internal Kemenimipas. Ia menyatakan terdapat peristiwa yang diduga sebagai penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong dan mengategorikannya sebagai pelanggaran disiplin berat berdasarkan ketentuan yang disebutnya dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Temuan sementara tersebut menjadi perkembangan penting karena pemeriksaan pemerintah tidak lagi berhenti pada keberadaan bangunan dan fasilitas. Tim juga mulai menelusuri pihak yang diduga membiarkan fasilitas tersebut digunakan serta pihak yang berkaitan dengan pengelolaannya.

Meski demikian, pemeriksaan belum dinyatakan selesai. Rudi menyebut hasil yang disampaikan pada 30 September masih bersifat sementara sehingga belum seluruh persoalan di kompleks Lapas Cibinong dapat dinyatakan telah terungkap.

Dengan demikian, polemik lapas Cibinong kini mencakup beberapa lapisan pemeriksaan, mulai dari status dan penggunaan bangunan, dugaan fasilitas khusus, pengawasan CCTV, laporan pungutan, hingga kesaksian mengenai dugaan transaksi dan kekerasan yang masih harus diverifikasi.

Pada perkembangan terakhir, Kemenimipas menyatakan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang masih berlangsung, sementara informasi mengenai pihak yang pernah menempati bangunan yang menjadi sorotan Ombudsman juga sedang ditindaklanjuti.