GarudaGlobal.net - Kepala SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, dinonaktifkan sejak Selasa (6/10/2026) setelah seorang siswa SD Pemalang kelas 2 meninggal dalam kasus perundungan. Sanksi itu keluar 24 hari setelah kekerasan terjadi di sekolah saat jam istirahat.
Awal Kasus Siswa SD Pemalang, Jam Istirahat, 12 September
Satreskrim Polres Pemalang menyebut dua kakak kelas terlibat dalam kekerasan terhadap korban, siswa kelas 2.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 09.00 WIB, saat jam istirahat.
Pulang dari Rumah Sakit, Kondisi Justru Memburuk
Korban menjalani perawatan selama sembilan hari di rumah sakit sampai diperbolehkan pulang.
Di rumah, kondisinya menurun. Korban tak bisa berjalan dan mengeluhkan sakit di sekujur tubuh.
Setelah tiga hari di rumah, kondisinya kembali memburuk. Pada Rabu (30/9), keluarga berencana membawanya lagi ke rumah sakit, tetapi korban meninggal dunia dalam perjalanan.
Lini Waktu Kasus
| Waktu | Peristiwa |
|---|---|
| Sabtu, 12 September | Dua kakak kelas terlibat kekerasan terhadap siswa kelas 2 saat jam istirahat, sekitar pukul 09.00 WIB |
| Sembilan hari perawatan | Korban dirawat di rumah sakit hingga diperbolehkan pulang |
| Setelah pulang | Korban tak bisa berjalan dan mengeluh sakit di sekujur tubuh |
| Rabu, 30 September | Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit |
| Selasa, 6 Oktober | Kepala SDN 01 Kebondalem dinonaktifkan |
Sanksi Datang 24 Hari Setelah Kejadian
Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, memastikan penonaktifan Erning Rustini berlaku sejak Selasa (6/10/2026). Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa di lingkungan sekolah.
"Kita akan tindak tegas. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menjaga integritas khususnya pada dunia kependidikan," ujar Plt Bupati Pemalang, Nurkholes.
"Ya tindakan indisipliner, dan upaya pencegahan terjadinya bullying, dan ini akan berlaku sama bagi siapapun karena kita tidak mentolerir bullying, apalagi di sekolah," sambung Plt Bupati Pemalang, Nurkholes.
Plt Kepala Dindikbud Pemalang, Ismun Hadiyo, membenarkan pencopotan itu saat dikonfirmasi detikJateng.
Apa Artinya bagi Sekolah dan Orang Tua
Keputusan administratif ini keluar enam hari setelah korban meninggal. Selama itu, pertanyaan soal pengawasan di sekolah ikut mengemuka.
Jam istirahat mempertemukan siswa lintas kelas, termasuk kakak kelas dan adik kelas. Wajar bila pengawasan guru pada jam itu menjadi bahan evaluasi.
Bagi orang tua, kasus siswa SD Pemalang ini memberi pelajaran praktis. Anak yang sudah pulang dari rumah sakit tetap perlu dipantau, dan keluhan baru di rumah layak segera diperiksakan ulang ke tenaga medis.
- Tanyakan kondisi anak setelah jam istirahat, terutama jika ia mendadak murung atau enggan sekolah.
- Laporkan ke wali kelas bila anak mengaku dipukul atau ditekan teman.
- Periksakan kembali anak yang kondisinya menurun setelah pulang dari perawatan.
Keterangan yang tersedia sejauh ini belum merinci kelanjutan proses terhadap dua anak yang disebut terlibat. Perkembangan dari kepolisian akan menentukan arah kasus berikutnya.