GarudaGlobal.net - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhy menegaskan bahwa potongan aplikator terhadap pendapatan driver ojol kini hanya 8 persen, bukan 20 persen lagi. Penegasan itu ia sampaikan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026), setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang kerap disebut perpres ojol.
Pernyataan Menhub soal Perpres Ojol
Dudy mengatakan Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan sebagai turunan perpres. Keputusan itu berlaku sejak 1 Juli.
"Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin, di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8 persen," ujar Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhy.
Dudy berharap aturan ini menjawab harapan para driver selama ini.
"Itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut. Sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online," sambung Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhy.
Janji Prabowo di Hari Buruh
Angka 8 persen berasal dari janji yang lebih dulu diumumkan Presiden Prabowo. Di perayaan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas, Jakarta, 1 Mei 2026, ia mengaku sudah menandatangani perpres ini.
"Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," kata Presiden, Prabowo.
Dua angka itu saling cocok. Potongan 8 persen berarti bagian pengemudi minimal 92 persen.
Apa Artinya bagi Penghasilan Driver
Selisih 12 poin persentase terlihat kecil di atas kertas. Namun ojol bekerja dari order ke order, sehingga selisih itu terasa di setiap perjalanan.
Tabel berikut hanya ilustrasi hitungan sederhana, bukan data pendapatan nyata.
| Ilustrasi order Rp100.000 | Bagian driver | Potongan aplikator |
|---|---|---|
| Skema lama (potongan 20 persen) | Rp80.000 | Rp20.000 |
| Skema baru (potongan 8 persen) | Rp92.000 | Rp8.000 |
Tarif Akan Ikut Diatur
Dudy menjelaskan, lewat perpres ini pemerintah sebagai pengampu juga akan mengatur tarif. Menurut dia, tarif menjadi salah satu rujukan kementerian.
"Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya Kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," kata Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhy.
Ucapan itu baru menggambarkan arah kebijakan. Rincian tarif dan cara pelaksanaannya di lapangan belum dijelaskan dalam keterangan Menhub.
Bagi pengguna, hal ini patut diikuti karena pengaturan tarif menyentuh layanan pengantaran barang dan makanan, bukan hanya angkutan penumpang.