GarudaGlobal.net - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa (6/10/2026). UU Satu Data Indonesia tersebut mengatur tata kelola data nasional, mulai dari Data Dasar Nasional, standar dan interoperabilitas data hingga keamanan, kecerdasan artifisial, serta transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum disahkan, Badan Legislasi DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke paripurna pada Senin (5/10/2026).
UU Satu Data Indonesia Atur Data Dasar Nasional
Salah satu substansi utama UU Satu Data Indonesia adalah pengaturan Data Dasar Nasional atau DDN yang dikuasai negara. Data tersebut akan menjadi rujukan utama untuk kebutuhan seperti perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
Pengaturan itu juga mencakup kriteria penetapan enam klaster serta klasifikasi data menjadi terbuka, terbatas, dan tertutup. Klasifikasi tersebut menjadi bagian penting karena tidak semua data dapat diperlakukan dengan tingkat akses yang sama.
Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia Sturman Panjaitan mengatakan aturan tersebut disusun untuk menyatukan standar pengelolaan data tanpa menghilangkan keberagaman produsen data di pemerintahan.
"Satu data adalah semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola, produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu, metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu," kata Sturman dalam rapat paripurna.
Teknologi Digital, Blockchain, dan AI Masuk Tata Kelola SDI
UU tersebut juga mengatur infrastruktur Satu Data Indonesia dan manajemen risiko dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Blockchain dan kecerdasan artifisial atau AI termasuk teknologi yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan SDI.
Penggunaan teknologi tersebut diarahkan untuk mendukung kedaulatan data nasional, keterlacakan, dan pengawasan manusia. Artinya, teknologi tidak ditempatkan sebagai pengganti kendali manusia, tetapi sebagai bagian dari sistem tata kelola data.
UU Satu Data Indonesia juga mengatur interoperabilitas data. Prinsip ini memungkinkan sistem yang berbeda saling bertukar dan menggunakan data tanpa harus memusatkan seluruh basis data secara fisik pada satu lembaga.
Pengaturan tersebut juga mempertahankan kepemilikan, penguasaan, dan tanggung jawab pengelolaan data pada produsen data. Dengan model tersebut, pertukaran data tidak otomatis berarti seluruh data dikumpulkan dan dikuasai oleh satu institusi.
Transfer Data ke Luar Indonesia Diatur Ketat
Substansi lain yang memiliki implikasi strategis adalah pengendalian akses dan penggunaan data. RUU mengatur akses terhadap data terbatas, termasuk kemungkinan pengenaan biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Transfer data keluar yurisdiksi Indonesia juga mendapatkan pengaturan khusus. Untuk data tertutup, akses dan transfer ke luar yurisdiksi Indonesia diwajibkan memperoleh persetujuan DPR.
Pengaturan tersebut menempatkan data bukan sekadar aset administratif, tetapi juga bagian dari kepentingan strategis negara. Semakin sensitif jenis data, semakin ketat pula mekanisme akses dan pemindahannya.
Keamanan Data dan Audit Kedaulatan
UU Satu Data Indonesia turut memperkuat aspek keamanan dan pelindungan data. Aturannya mencakup standar keamanan yang diterapkan lembaga di bidang keamanan siber dan persandian, infrastruktur kriptografi, serta sistem manajemen sertifikat digital.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai audit keamanan dan audit kedaulatan data. Insiden keamanan juga wajib dilaporkan paling lama dalam waktu 1 kali 24 jam.
Bagi pemerintah, aturan ini memperluas persoalan tata kelola data dari sekadar memastikan data tersedia dan seragam. Sistem juga dituntut mampu menjaga keamanan, melacak penggunaan data, dan merespons insiden dengan cepat.
UU tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Dalam pembahasan tingkat pertama, pemerintah menyampaikan 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM untuk batang tubuh dan 829 DIM untuk bagian penjelasan.
Pembentukan penyelenggara Satu Data Indonesia ditargetkan paling lama satu tahun. Setelah itu, sistem dan infrastruktur SDI juga harus disesuaikan dengan ketentuan baru yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Dengan disahkannya UU Satu Data Indonesia, tantangan berikutnya bergeser dari penyusunan aturan ke pelaksanaan. Standar yang seragam, pertukaran data antarinstansi, keamanan, penggunaan AI, dan pengendalian data lintas negara akan menentukan apakah kerangka hukum baru tersebut benar-benar menghasilkan tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi dan berdaulat.