Daerah

Kepala Lapas Cibinong Dipecat, 17 Pegawai Kena Sanksi

Konferensi Pers Kementerian Imipas terkait kasus Lapas Cibinong
Konferensi Pers Kementerian Imipas terkait kasus Lapas Cibinong

PancaMerdeka.com - Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai ASN setelah temuan fasilitas mewah di lingkungan lapas. Selain Wisnu, 16 pegawai lainnya juga dijatuhi sanksi disiplin dengan tingkat hukuman berbeda.

Keputusan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Pol Rudi Setiawan di Jakarta, Senin (5/10). Total 17 pegawai dikenai sanksi setelah pemeriksaan terkait polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Lapas Cibinong Berujung Sanksi Disiplin

Rudi mengatakan satu pegawai diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya menerima hukuman disiplin sedang. Menurut Rudi, Kalapas lama dan Kalapas baru turut diperiksa dalam proses tersebut.

Para pegawai disangkakan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan itu memuat sejumlah larangan, termasuk penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan, melakukan pungutan di luar ketentuan, serta menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan.

Sanksi yang diberikan menunjukkan bahwa persoalan fasilitas di Lapas Cibinong tidak berhenti pada pembongkaran bangunan. Pemeriksaan kemudian diarahkan pada tanggung jawab dan kepatuhan pegawai terhadap aturan disiplin aparatur negara.

Untuk hukuman disiplin sedang, bentuknya berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan. Sementara hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar

Polemik bermula ketika Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (30/9). Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI mendesak tindakan saat melakukan kunjungan ke lapas tersebut.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mengatakan pembongkaran dilakukan untuk mencegah fasilitas tersebut kembali disalahgunakan. Sebelum dibongkar, DPR juga meminta seluruh barang di dalam hunian dicatat dan diinventarisasi untuk kebutuhan proses penyidikan.

Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka menekankan pentingnya pencatatan seluruh barang yang dikeluarkan dari properti tersebut. Langkah itu berkaitan dengan proses penyidikan sehingga inventarisasi menjadi bagian penting dalam penanganan kasus.

Perkembangan kasus Lapas Cibinong juga berdampak pada level pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan mengundurkan diri setelah polemik fasilitas mewah tersebut mencuat.

Kini, pemberhentian Wisnu Hani Putranto sebagai ASN dan pemberian sanksi terhadap 16 pegawai lainnya menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus tersebut. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan Kalapas lama dan Kalapas baru telah diperiksa terkait persoalan di Lapas Cibinong.