Jakarta, GarudaGlobal.net - DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian menemui massa buruh di depan gedung DPR dan menyampaikan bahwa pengesahan tersebut merupakan pemenuhan komitmen DPR dan pemerintah.
Dasco mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menunaikan janji untuk mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyampaikan pernyataan tersebut di hadapan massa yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan 6 Oktober
Menurut Dasco, DPR telah menyelesaikan UU Perlindungan Ketenagakerjaan sesuai target yang sebelumnya disebut harus rampung pada Oktober 2026. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 6 Oktober 2026.
"Bahwa Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus selesai pada bulan Oktober 2026. Dan pada hari ini, tanggal 6 Oktober 2026, baru saja dalam paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah disahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan Republik Indonesia," kata Dasco di depan massa buruh.
Pengesahan tersebut menjadi titik penting dalam proses legislasi yang berkaitan langsung dengan perlindungan tenaga kerja. Namun, naskah yang tersedia tidak memuat rincian pasal maupun perubahan hak pekerja yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Dasco Sampaikan Pesan kepada Massa Buruh
Setelah menyampaikan pengesahan UU, Dasco menyebut regulasi tersebut sebagai kado untuk rakyat Indonesia, terutama para buruh. Ia juga meminta agar perjuangan buruh terhadap hak-haknya terus dilakukan.
"Ini adalah kado buat kita semua dan kepada kawan-kawan buruh untuk tetap semangat memperjuangkan hak-haknya. Semoga ke depan kerja sama antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR terus berjalan dengan lancar," ujar Dasco.
Pertemuan Dasco dengan massa buruh berlangsung di tengah aksi di depan gedung DPR. Kehadiran pimpinan DPR memberi ruang bagi penyampaian langsung mengenai hasil rapat paripurna kepada kelompok pekerja yang sejak awal menjadi pihak berkepentingan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Dasco juga menekankan adanya keterkaitan antara pengesahan UU tersebut dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyatakan DPR dan pemerintah telah memenuhi janji sesuai hasil keputusan tersebut.
"Kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Pada hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto telah menunaikan janji sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Dasco.
Bagi buruh, tahap berikutnya adalah melihat bagaimana ketentuan dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan diterapkan. Pengesahan menjadi keputusan legislatif, sedangkan dampaknya terhadap pekerja akan bergantung pada isi aturan dan pelaksanaannya setelah UU berlaku.
Dengan demikian, peristiwa 6 Oktober 2026 tidak hanya menandai pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR. Pertemuan Dasco dengan massa buruh juga menjadi kesempatan bagi DPR untuk menyampaikan langsung bahwa proses legislasi yang ditunggu telah mencapai tahap pengesahan.