garudaglobal.id — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap modus komitmen fee pengadaan langsung senilai miliaran rupiah yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan. Praktik korupsi ini memanfaatkan celah penunjukan langsung pada puluhan paket pengerjaan infrastruktur publik daerah.
Sistem pengadaan barang dan jasa dimanipulasi melalui kesepakatan persentase keuntungan tetap untuk meloloskan korporasi terafiliasi. Penindakan hukum ini menjadi sinyal buruk bagi iklim investasi dan tata kelola anggaran pembangunan di tingkat daerah.
Manipulasi Kuota Paket Konstruksi
Tersangka diduga mengalokasikan 85 paket pekerjaan senilai Rp10,2 miliar kepada pihak swasta yang bertindak sebagai tim sukses pemenangan pemilu. Pembagian jatah tersebut mencakup anggaran Dinas Pendidikan sebesar Rp9,5 miliar dan Dinas Permukiman sebesar Rp748 juta.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein membeberkan rincian persentase potongan dana tersebut pada konferensi pers, Jumat, 3 Juli 2026. “Syah Afandin meminta fee ke Yaqub sebesar 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” ungkap Taufik.
Penyitaan Aset Belum Berwujud
Lembaga antirasuah mengamankan aset likuid berupa simpanan perbankan bernilai miliaran rupiah serta instrumen investasi logam mulia dari tangan tersangka. Langkah pembekuan rekening segera diambil untuk mencegah pemindahan hak kepemilikan dana hasil kejahatan korporasi birokrasi.
Penyidik juga mengonfirmasi penahanan operasional komersial terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pusaran aliran dana ilegal ini. Proses hukum kini berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas proyek fisik di lapangan. ***
