garudaglobal.net — Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak Kementerian BUMN mengembalikan parameter penunjukan komisaris BUMN pada aspek profesionalisme dan kompetensi struktural di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Langkah ini merespons eskalasi ketidakpastian pasar akibat penempatan figur eksternal non-korporasi serta isu rangkap jabatan pejabat negara yang dinilai mencederai tata kelola perusahaan yang baik.
Risiko Reputasi dan Devaluasi Kompetensi Korporasi Negara
Dunia usaha menyoroti penunjukan Mufli Budi Ananda, asisten pribadi selebritas Raffi Ahmad, ke dalam jajaran dewan komisaris PT Krakatau Posco. Di saat bersamaan, pengangkatan Ginka Febriyanti Ginting yang berumur 28 tahun sebagai Komisaris PT Pertamina Retail memicu perdebatan mengenai kualifikasi manajerial minimum.
Fenomena penempatan figur muda tanpa rekam jejak industri strategis ini dinilai meningkatkan risiko tata kelola pada anak usaha BUMN. Kebijakan rekrutmen dewan pengawas ini dinilai mengabaikan prinsip transparansi dan standardisasi kepatuhan korporasi global.
Puan Maharani menegaskan fungsi pengawasan parlemen akan terus mendorong perbaikan skema rekrutmen eksekutif BUMN agar berbasis kapabilitas murni.
“Terkait dengan penetapan-penetapan komisaris, tentu saja kami DPR mendorong untuk bisa nantinya ditetapkan orang-orang yang profesional dan kompeten ke depannya,” jelas Puan.
Implikasi Yuridis Rangkap Jabatan Wakil Menteri
Tekanan pasar terhadap kredibilitas BUMN semakin diperberat oleh fakta adanya 24 wakil menteri yang memegang posisi komisaris lintas sektor dari perbankan hingga energi. Keterlibatan birokrat aktif ini dinilai memicu konflik kepentingan yang memperlambat ekspansi komersial perusahaan negara.
Secara hukum, pengosongan jabatan komisaris oleh wamen merupakan kewajiban konstitusional pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut secara mutlak memperluas perluasan larangan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara terhadap wamen.
Pemerintah dituntut segera melakukan restrukturisasi dewan komisaris demi menjaga stabilitas investasi dan kepatuhan terhadap hukum tata negara. ***
