Skandal MBG Meluas, Pejabat BGN Tersangka Korupsi Pengadaan Food Tray

Makan Bergizi Gratis

garudaglobal.net — Kejaksaan Agung resmi menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Langkah hukum ini memperluas cakupan penyidikan korporasi dan birokrasi institusi, menjadikan total tersangka dalam perkara kerugian negara ini bertambah menjadi tujuh orang.

Korupsi Sistemik Pengadaan Logistik Hub SPPG

Penyidikan menemukan indikasi kuat bahwa tata kelola logistik program nasional ini mengalami distorsi instrasaluran yang masif. Tersangka diduga mengendalikan rantai pasok perlengkapan dasar dengan memanipulasi penunjukan vendor.

Modus operandi dilakukan dengan menginstruksikan pendirian entitas usaha baru yang berfungsi sebagai kendaraan eksklusif penyuplai wadah makanan. Seluruh calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi diwajibkan membeli produk dari entitas tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan detail manipulasi harga dan struktur insentif ilegal ini di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (2/7/2026).

“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” ungkap Syarief.

Baca Juga :  PT Blueray dalam Skandal Impor: KPK Tahan John Field

Komponen Fee Ilegal dan Penahanan Ekskutif BGN

Struktur harga yang ditetapkan secara sepihak oleh tersangka terindikasi telah memuat komponen margin keuntungan tidak sah. Fee tersebut dialokasikan sebagai imbalan atas persetujuan distribusi logistik ke titik SPPG.

Penyidik mengalkulasi adanya penyalahgunaan wewenang struktural yang mencederai prinsip akuntabilitas publik. Untuk mempermudah proses pembuktian, kejaksaan langsung menahan tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Langkah ini memperkuat pengusutan korupsi program makan bergizi gratis yang sebelumnya telah menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana terkait dugaan mark-up pengadaan motor listrik senilai satu triliun rupiah.

Tersangka kini dijerat menggunakan ketentuan hukum Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. ***

By Hari