Efisiensi Struktur Biaya Digital, GOTO dan Grab Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Ilustrasi Ojek Online

garudaglobal.net — Manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab Indonesia menyepakati restrukturisasi operasional dengan menetapkan batas atas potongan komisi layanan ojek online roda dua sebesar 8 persen per 1 Juli 2026.

Keputusan bisnis strategis ini diambil pasca-rekonsiliasi regulasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026, guna menyeimbangkan ekosistem ekonomi digital nasional.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa penyesuaian margin ini dilakukan guna mengoptimalkan pendapatan bersih jutaan pekerja di sektor gig economy yang menjadi motor penggerak logistik perkotaan.

“Kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan mengenai pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” jelas Dasco, Selasa, 23 Juni 2026.

Langkah korporasi ini diharapkan mampu menjaga stabilitas suplai mitra pengemudi sekaligus memperkuat ketahanan daya beli masyarakat di tengah dinamika pasar regional.

Respons Emiten Teknologi Terhadap Intervensi Regulasi

Manajemen aplikator menilai kebijakan ini sebagai kalkulasi makroekonomi yang tepat guna memperkuat loyalitas mitra sekaligus mengamankan volume transaksi jangka panjang di pasar domestik.

Baca Juga :  Shortfall Pajak 2025: DJP Bidik Rp406 Triliun Aset Peserta PPS

Penurunan beban potongan komisi ini juga menjadi kepatuhan atas arahan kebijakan publik yang sebelumnya diartikulasikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada momentum hubungan industrial nasional.

“Kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online ini. Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026 GOTO Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen,” papar Wakil Direktur Utama GOTO Catherine Hindra Sutjahyo, Selasa, 23 Juni 2026.

Standardisasi Tarif Baru Dua Raksasa Ride-Hailing

Catherine merinci bahwa perubahan struktur komisi 8 persen ini akan dialokasikan langsung pada sistem pendapatan unit bisnis GoRide demi memitigasi risiko retensi mitra pengemudi di lapangan.

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi juga mengonfirmasi kesiapan integrasi sistem teknologi GrabBike untuk menerapkan standardisasi tarif komisi yang sama demi menciptakan iklim kompetisi yang sehat.

“Bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua kalau di Grab namanya GrabBike,” pungkas Neneng dalam proyeksi bisnis kuartal ketiga tersebut. ***

Baca Juga :  Rupiah Tertekan, Kurs Pajak Picu Beban Impor
By Chandra