08
Mei
garudaglobal.net — Kepolisian Daerah Sumatera Utara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Kompol Dedi Kurniawan setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Vonis administratif tertinggi ini diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri pada Rabu, 6 Mei 2026, yang dipimpin oleh Kombes Pol Philemon Ginting menyusul skandal video viral. Pemeriksaan forensik yang dilakukan pada 30 April 2026 menjadi bukti kunci setelah hasil uji darah menunjukkan positif mengandung zat MDMA, metamfetamina, dan etomidate secara signifikan. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan perwira menengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut saat insiden terjadi di…
