KPK Amankan Pejabat Bea Cukai Terkait Korupsi Importasi

KPK memperlihatkan Barang Bukti

garudaglobal.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap BBP, Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), terkait skandal korupsi importasi pada Jumat (27/2/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pembersihan institusi strategis negara demi menjamin kepastian hukum di sektor perdagangan internasional. BBP kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih untuk masa penyidikan 20 hari.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan pengembangan dari operasi sebelumnya yang telah menjaring enam tersangka. Tersangka BBP ditangkap di Kantor Pusat DJBC Jakarta Timur pada Kamis (26/2/2026) melalui operasi yang didukung penuh oleh Itjen Kemenkeu. Kasus ini menyoroti kerentanan sektor kepabeanan terhadap praktik suap yang dapat mengganggu stabilitas fiskal dan arus barang global.

Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp5,19 Miliar

Dalam rangkaian penyidikan, tim KPK menggeledah dua safe house di wilayah Ciputat dan Jakarta Pusat yang diduga menjadi tempat penyimpanan dana ilegal. Hasilnya, penyidik menemukan uang tunai sejumlah Rp5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper. Uang tersebut terdiri dari mata uang Rupiah dan valuta asing, yang diduga berasal dari pengaturan jalur masuk barang impor serta manipulasi biaya cukai.

Baca Juga :  Skandal Rp 285 T Pertamina: Riza Chalid Jadi Buron Utama

KPK mengidentifikasi adanya perintah sistematis dari tersangka untuk mengumpulkan dana tersebut guna kepentingan pribadi dan operasional tidak resmi. Praktik ini secara langsung merusak ekosistem bisnis yang sehat dan menciptakan persaingan tidak sehat di antara pelaku usaha. Keberadaan dana sebesar ini di lokasi non-resmi menjadi bukti nyata adanya kegagalan integritas pada oknum pejabat yang bersangkutan.

Stabilitas Ekonomi dan Risiko Penyalagunaan Wewenang

Penindakan ini dipandang perlu untuk melindungi kapasitas fiskal negara yang sangat bergantung pada sektor Bea dan Cukai. Praktik korupsi di wilayah perbatasan dan pelabuhan memiliki risiko sosial yang tinggi, termasuk potensi masuknya barang ilegal yang membahayakan publik. KPK berkomitmen untuk terus memantau sektor-sektor sensitif yang berdampak langsung pada ketahanan ekonomi nasional dan iklim investasi.

“Penindakan ini merupakan komitmen KPK mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan akuntabel,” tegas pernyataan resmi KPK pada 27 Februari 2026 di Jakarta. BBP didakwa melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 dan Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP. Langkah tegas ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan investor internasional terhadap sistem pengawasan kepabeanan di Indonesia yang lebih transparan dan akuntabel. ***

Baca Juga :  Kontroversi Gerbong KRL: Risiko Reputasi di Tengah Tragedi Bekasi
By Hari