garudaglobal.net — Kementerian Komunikasi dan Digital mendesak industri perbankan nasional memperketat penerapan prinsip Know Your Customer guna memutus rantai pasokan likuiditas judi online pada Selasa (14/7/2026).
Langkah pengetatan ini menyusul temuan modus penyalahgunaan rekening bank milik kelompok masyarakat ekonomi lemah sebagai instrumen penampung transaksi ilegal. Pendekatan ini dinilai krusial mengingat fungsi strategis rekening tersebut sebagai pengelola arus kas utama operator judi.
Ancaman Risiko Reputasi dan Keamanan Perbankan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bahwa pelaku memanfaatkan celah verifikasi dengan memberikan insentif finansial kecil berkisar Rp 100.000 hingga Rp 500.000 kepada warga awam.
Rekening penampung tersebut digunakan secara intensif untuk menampung dana deposit pemain sebelum dialihkan ke akun lain agar terhindar dari deteksi compliance bank. Industri perbankan kini diwajibkan meningkatkan sensitivitas sistem deteksi dini terhadap profil rekening yang tidak wajar.
“Terutama kalau rekeningnya mungkin jumlahnya sedikit tapi mohon maaf angka saldonya tidak banyak tapi rekeningnya sampai banyak, itu juga pasti dapat dideteksi lebih awal,” urai Meutya pada Selasa (14/7/2026).
Akselerasi Pemblokiran Aset Transaksi Ilegal
Kerja sama taktis antara Komdigi dan Otoritas Jasa Keuangan berhasil membekukan sebanyak 36.191 rekening bank terindikasi ilegal hingga akhir Mei 2026. Angka ini menunjukkan pertumbuhan volume sebanyak 2.355 rekening baru dalam periode kurang dari satu bulan.
Otoritas moneter menekankan bahwa pemblokiran konten digital harus berjalan paralel dengan penghentian akses infrastruktur keuangan para pelaku kejahatan siber. Amputasi jalur finansial pada level penampungan dinilai sebagai intervensi paling efektif untuk menghentikan perputaran modal bisnis judol.
“Rekening penampung kita anggap menjadi lehernya dan tentu ini yang harus diberantas juga dengan bekerja sama dengan banyak pihak termasuk teman-teman di perbankan,” jelas Meutya pada Selasa (14/7/2026). ***
