garudaglobal.net — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral segera menerbitkan Surat Keputusan regulasi harga khusus solar senilai Rp15.000 per liter untuk armada perikanan skala 30 hingga 200 Gross Tonnage pada Selasa (14/7/2026).
Intervensi kebijakan ekonomi ini diambil guna memitigasi tekanan inflasi biaya operasional industri kelautan akibat lonjakan harga minyak global. Langkah tersebut dinilai strategis untuk menjaga stabilitas rantai pasok dan daya saing ekspor komoditas perikanan nasional.
Rekayasa Fiskal Non-APBN untuk Efisiensi Korporasi
Pemerintah menerapkan formula pembagian beban finansial menyusul lonjakan harga solar nonsubsidi di pasar riil yang menyentuh Rp21.300 per liter. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan skema ini sepenuhnya menggunakan dana kelolaan non-APBN.
Pembiayaan selisih harga komoditas dialihkan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan guna memastikan ketahanan fiskal negara tetap terjaga. Penentuan titik koordinat distribusi juga diperketat demi meminimalkan risiko kebocoran alokasi di sektor riil.
“Kaitannya dengan itu kami akan segera buat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti. Supaya jangan sampai niat baik dari pemerintah untuk bantu nelayan salah lagi dipergunakan,” papar Bahlil pada Selasa (14/7/2026).
Alokasi Kuota dan Pagu Subsidi Sektor Maritim
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah menetapkan harga acuan solar nonsubsidi korporasi sebesar Rp18.600 per liter. Dengan demikian, BPDP akan menanggung beban selisih margin sebesar Rp3.600 per liter.
Otoritas perekonomian membatasi pagu stimulus ini dengan volume kuota maksimal sebesar 400.000 ton untuk jangka waktu enam bulan. Skema insentif temporer ini diharapkan mampu menjadi bantalan operasional bagi para pelaku usaha perikanan menengah ke atas.
“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut yang besarnya subsidi kira-kira Rp 3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” kata Airlangga pada Selasa (14/7/2026). ***
