DPR Mitigasi Potensi Abuse of Power RUU Perampasan Aset

Rapat Komisi III DPR RI

garudaglobal.net — Komisi III DPR RI memprioritaskan penataan regulasi guna menyeimbangkan efisiensi pemulihan aset dengan mitigasi risiko penyalahgunaan wewenang oleh aparat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset pada Senin, 13 Juli 2026.

Langkah kehati-hatian ini diambil guna memastikan kepastian hukum bagi iklim bisnis dan perlindungan hak properti sipil dari potensi kriminalisasi.

Keseimbangan Regulasi dan Kepastian Hukum

Parlemen mencermati pembatasan kekuasaan aparat penegak hukum agar implementasi penyitaan harta tidak menimbulkan ketidakpastian pasar.

“Perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen pada Senin, 13 Juli 2026.

Formulasi draf komprehensif ini membutuhkan masukan praktisi hukum komersial guna menghindari tumpang tindih kewenangan eksekusi.

Otoritas legislatif menilai batasan hukum yang jelas akan menjaga akuntabilitas penegakan hukum ekonomi di Indonesia.

Wacana Pembentukan Lembaga Pengelola Aset Khusus

Dalam RDPU bersama Peradi, muncul usulan mengenai pembentukan badan eksekutif independen yang terpisah dari fungsi penyidikan korporasi.

Baca Juga :  RUU PFII Disahkan. Bali Siap Saingi Singapura dan Dubai

Pemisahan fungsi dinilai krusial agar pengelolaan aset sitaan berjalan transparan serta memberikan nilai pengembalian maksimal bagi kas negara.

Sinkronisasi nomenklatur internasional dengan regulasi domestik masih dianalisis intensif guna memperkuat posisi hukum Indonesia dalam lanskap global. ***

By Hari