14
Jul
garudaglobal.net — Komisi III DPR RI memprioritaskan penataan regulasi guna menyeimbangkan efisiensi pemulihan aset dengan mitigasi risiko penyalahgunaan wewenang oleh aparat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset pada Senin, 13 Juli 2026. Langkah kehati-hatian ini diambil guna memastikan kepastian hukum bagi iklim bisnis dan perlindungan hak properti sipil dari potensi kriminalisasi. Keseimbangan Regulasi dan Kepastian Hukum Parlemen mencermati pembatasan kekuasaan aparat penegak hukum agar implementasi penyitaan harta tidak menimbulkan ketidakpastian pasar. "Perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen pada Senin, 13…
