garudaglobal.net — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung resmi menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.
JPU Roy Riady dalam rekuisitornya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,68 triliun.
Komponen uang pengganti tersebut mencakup dugaan penempatan dana pribadi dari aliran investasi asing yang dianggap tidak selaras dengan profil penghasilan sah sebagai menteri. Jaksa menggunakan instrumen pembuktian terbalik pada selisih LHKPN guna menjerat aset yang dianggap hasil dari pengayaan diri tidak sah.
Hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 9 tahun menanti jika terdakwa gagal memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan pasca-inkrah. Hal ini merupakan salah satu tuntutan finansial terbesar dalam sejarah penuntutan pejabat setingkat menteri di Indonesia.
Jaksa menuding Nadiem menyalahgunakan kewenangannya untuk menciptakan ketergantungan sistemik terhadap ekosistem teknologi luar negeri dalam proyek digitalisasi sekolah. Kebijakan ini dinilai mengabaikan kajian teknis tim internal demi memuluskan dominasi perangkat berbasis sistem operasi tertentu.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, tegas Roy Riady saat membacakan tuntutan (13/5/2026).
Pihak jaksa menegaskan bahwa niat jahat atau mens rea telah teridentifikasi bahkan sebelum terdakwa memegang jabatan menteri. Perbuatan korupsi pada sektor pendidikan ini dianggap sebagai faktor utama yang menghambat efisiensi belanja negara dan pemerataan kualitas infrastruktur digital.
Nadiem memberikan tanggapan keras dengan menyebut tuntutan tersebut sebagai balasan terhadap upaya anak muda yang ingin membawa transparansi melalui teknologi. Ia menyatakan kekecewaannya atas konstruksi hukum uang pengganti yang disebutnya melebihi total kekayaan yang dimilikinya.
Kalau saya melawan balik, kalau saya membuka kebenaran di dalam sidang, apakah ini hukuman saya? Mungkin itu yang terjadi, kata Nadiem Makarim (13/5/2026).
Masa depan hukum pendiri decacorn pertama Indonesia ini akan ditentukan pada sidang-sidang berikutnya setelah pembelaan. Majelis Hakim menjadwalkan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak penasihat hukum pada tanggal 2 Juni 2026. ***
