Skandal Suap Pansus Haji: KPK Amankan USD 1 Juta Dana “Fee” Kuota

Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK terhadap dugaan Korupsi Kuota Haji

garudaglobal.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penyitaan uang tunai senilai USD 1 juta yang diduga dialokasikan sebagai dana lobi untuk mengintervensi Pansus Hak Angket Haji DPR RI pada Selasa, 14 April 2026.

Dana segar setara Rp16,8 miliar tersebut ditemukan dalam penguasaan seorang perantara berinisial ZA, yang diduga bertugas melakukan penetrasi finansial terhadap anggota parlemen guna meredam pengusutan korupsi kuota haji.

“Terkait dengan ada uang 1 juta (dolar AS) yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota Pansus,” tegas Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Senin (13/4/2026).

Langkah proaktif KPK ini berhasil memutus rantai aliran dana ilegal sebelum sempat masuk ke sistem legislatif dan merusak integritas pengawasan haji nasional.

Distorsi Pasar Kuota dan Margin Ilegal

Investigasi menunjukkan bahwa sumber dana suap ini berasal dari praktik “pemalakan” atau pungutan fee terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar USD 4.000 hingga USD 5.000 per kuota.

Baca Juga :  Skandal Maladministrasi Kejari Karo Picu Risiko Reputasi Kejaksaan

Penyalahgunaan kewenangan dalam alokasi kuota tambahan tahun 2023-2024 ini menciptakan inefisiensi ekonomi dan beban biaya tambahan bagi jemaah haji yang mencari kepastian keberangkatan.

KPK mengidentifikasi bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) berperan sentral dalam orkestrasi pengumpulan dana yang kemudian digunakan sebagai modal proteksi politik dari pemeriksaan Pansus Haji.

Status uang tersebut saat ini menjadi barang bukti utama dalam pengembangan kasus yang melibatkan empat tersangka dari unsur birokrasi dan pengusaha travel haji.

Risiko Reputasi dan Integritas Parlemen

Upaya penyuapan ini menempatkan reputasi institusi DPR RI dalam risiko tinggi, meskipun transaksi tersebut akhirnya gagal terlaksana akibat hambatan teknis pertemuan.

KPK mengungkapkan bahwa uang belum sempat diserahkan karena tersangka Yaqut tidak hadir dalam pertemuan yang telah direncanakan dengan pihak Pansus.

“Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan. Masih dipegang oleh saudara ZA,” jelas Achmad Taufik Husein kepada awak media.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan tidak mengetahui adanya upaya pengondisian tersebut dan menegaskan bahwa Pansus tetap fokus pada temuan investigasi di lapangan.

Baca Juga :  Data KPK Ungkap Risiko Konflik Kepentingan di Sektor Pendidikan

Dampak Fiskal dan Kerugian Negara

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian negara akibat malpraktik pengelolaan kuota haji ini mencapai angka signifikan sebesar Rp622 miliar.

KPK menerapkan pasal-pasal berlapis terkait kerugian keuangan negara serta tindak pidana suap untuk memastikan pemulihan aset (asset recovery) berjalan maksimal.

Penyitaan USD 1 juta ini merupakan bagian kecil dari upaya penegakan hukum global yang dilakukan KPK terhadap ekosistem bisnis haji yang selama ini tertutup dan rentan penyimpangan.

Sektor jasa perjalanan haji kini menghadapi tekanan kepatuhan yang lebih ketat seiring dengan terbongkarnya modus operandi setoran ilegal di lingkungan kementerian terkait. ***

By Hari