01
Apr
garudaglobal.net — Pemerintah Indonesia mengambil langkah taktis melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan membatasi pembelian BBM subsidi maksimal 50 liter per hari mulai 1 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 sebagai instrumen mitigasi risiko fiskal di tengah volatilitas harga minyak mentah dunia. Konflik di Timur Tengah telah mendorong Indonesian Crude Price (ICP) diproyeksikan melonjak hingga rentang 112 dolar AS per barel, jauh di atas asumsi APBN 2026 sebesar 70 dolar AS per barel. Intervensi kuota harian pada Pertalite dan Solar bagi mobil pribadi ini dirancang untuk mengamankan cadangan subsidi…
