Nasional

Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Adik Eks Kepala Diduga Beli Saham

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein menyebut Bima Setiawan, adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal Suharyanto, menggunakan uang hasil korupsi dana siap pakai (DSP) BNPB untuk membeli saham. Keterangan itu disampaikan dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026. Bima kini berstatus tersangka bersama empat orang lain.

Saham yang dibeli Bima adalah milik PT Alfa Veritas Energizer (AVE), lewat PT Medela Potentia yang terafiliasi dengannya. Per 13 Oktober 2026, kepemilikan sahamnya di PT AVE tercatat Rp30,98 miliar.

Ujung aliran dana itu, menurut Taufik, adalah kepentingan pribadi. "Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT AVE," kata Taufik.

Di lingkungan BNPB, sejumlah vendor penyedia barang dan jasa disebut KPK terafiliasi dengan Bima, yang sekaligus menjabat tenaga ahli kakaknya sendiri. Nilai pengadaan sepanjang 2024 hingga 2026 mencapai Rp148 miliar, terdiri dari Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

Perkara ini terbelah menjadi dua klaster, tutur Taufik. Klaster pertama menyangkut dugaan suap lewat konflik kepentingan yang berpusat pada Bima. Klaster kedua berupa suap yang menyeret Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto yang lain, yang diduga menerima fee dalam proyek pengadaan barang dan jasa berbasis dana darurat di sejumlah daerah.

KPK menetapkan 5 tersangka dengan sangkaan pasal berbeda sesuai perannya:

  • Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB: Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB: Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
  • Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selaku penerima: Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
  • Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika, pihak swasta, selaku pemberi: Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para tersangka ditahan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.