GarudaGlobal.net - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan. Presiden Prabowo Subianto menyebut kawasan tersebut memiliki nilai hampir Rp400 triliun dan menilai penyelamatan aset itu penting untuk menjaga kekayaan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menyaksikan penyerahan hasil penertiban kawasan hutan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Dalam agenda yang sama, pemerintah menerima penyelamatan keuangan negara sebesar Rp13,24 triliun dan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.
Satgas PKH Kuasai Kembali Lebih dari 6,2 Juta Hektare
Data pemerintah per 6 Oktober 2026 mencatat total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH mencapai 6.220.845,93 hektare. Sebagian besar berasal dari sektor perkebunan seluas 6.206.212,14 hektare, sedangkan sektor pertambangan mencapai 14.633,79 hektare.
Satgas PKH sendiri dibentuk pada Februari 2025. Capaian tersebut memperlihatkan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya menyasar penguasaan lahan, tetapi juga berkaitan dengan upaya mengembalikan aset dan penerimaan negara yang sebelumnya tidak optimal.
Jika angka hampir Rp400 triliun dibandingkan secara sederhana dengan 6,2 juta hektare, nilainya setara sekitar Rp64,5 juta per hektare. Angka ini hanya gambaran matematis dari total taksiran yang disampaikan Presiden, bukan berarti setiap hektare memiliki harga pasar atau nilai ekonomi yang sama.
Nilai Rp400 Triliun Bukan Sekadar Angka Aset
Prabowo menempatkan nilai tersebut dalam kerangka yang lebih besar, yakni kemampuan negara menjaga kekayaan alam agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurut dia, kekayaan yang berhasil diselamatkan dapat mendukung berbagai kebutuhan pembangunan jika dikelola secara optimal.
"Rp400 triliun, kita hilangkan kemiskinan. Rp400 triliun, berapa ribu rumah untuk rakyat, berapa ribu sekolah bisa kita perbaiki," kata Prabowo.
Presiden juga mengaitkannya dengan kebutuhan memperbaiki sekolah, puskesmas, irigasi, hingga membantu masyarakat yang membutuhkan. Pesan utamanya adalah bahwa penertiban aset tidak berhenti pada penguasaan kembali lahan, tetapi harus berujung pada manfaat publik.
Di titik ini, ada perbedaan penting antara nilai aset yang diselamatkan dan uang yang langsung tersedia untuk dibelanjakan pemerintah. Nilai hampir Rp400 triliun yang disebut Prabowo merupakan taksiran nilai kekayaan kawasan, sedangkan penerimaan negara yang diserahkan dalam agenda tersebut tercatat Rp13,24 triliun.
Pemisahan dua angka tersebut penting agar capaian Satgas PKH tidak dipahami keliru sebagai tambahan kas negara sebesar Rp400 triliun. Dampak fiskalnya bergantung pada bagaimana aset yang dikuasai kembali ditata, dikelola, dan memberikan penerimaan atau manfaat ekonomi bagi negara.
Dampak Penertiban bagi Kekayaan Negara
Selain penguasaan kembali kawasan hutan, pemerintah melaporkan penerimaan negara tahap VIII sebesar Rp13.241.335.681.910,13. Penerimaan tersebut berasal antara lain dari denda administratif bidang kehutanan, PNBP dari penanganan tindak pidana khusus, dan penerimaan pajak terkait tindak lanjut Satgas PKH.
Kementerian Kehutanan juga mencatat bahwa penyerahan 259.230,73 hektare pada 6 Oktober menambah capaian penertiban yang telah dilakukan Satgas PKH. Secara keseluruhan, pemerintah menyebut lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan telah ditertibkan.
Skala tersebut membuat keberhasilan Satgas PKH memiliki implikasi lebih luas daripada sekadar penanganan sengketa atau pelanggaran penggunaan lahan. Pemerintah kini menghadapi tahap berikutnya, yaitu memastikan kawasan yang telah dikuasai kembali benar-benar terlindungi dan memberikan manfaat sesuai fungsi serta ketentuan yang berlaku.
Bagi negara, tantangannya bukan hanya menghitung berapa banyak lahan yang berhasil diselamatkan. Nilai sebenarnya akan terlihat dari kemampuan pemerintah menjaga kawasan tersebut, mencegah penyalahgunaan kembali, serta mengubah pemulihan aset menjadi manfaat ekonomi, lingkungan, dan sosial yang dapat dirasakan masyarakat.