garudaglobal.net — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bentukan PT Agrinas Pangan Nusantara kini tengah menghadapi sorotan tajam terkait transparansi dan kepatuhan pengadaan barang publik.
Lembaga riset Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) mengidentifikasi adanya mekanisme penunjukan langsung pada pengadaan aset berupa kendaraan operasional tanpa melewati prosedur wajib dari pemerintah.
Abaikan Ketentuan LKPP Demi Efisiensi Sepihak
Peneliti MTI, Grady Nagara, menyayangkan langkah korporasi yang melewati 12 tahapan wajib penunjukan langsung yang tertuang dalam Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025.
“Kami khawatir tidak ada transparansi dan akuntabilitas yang bisa diawasi publik di sini,” kata Grady pada diskusi publik, Senin, 13 Juli 2026.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menepis kekhawatiran tersebut dan menyatakan prosedur formal birokrasi berpotensi membuka ruang korupsi baru.
Joao memastikan bahwa setiap transaksi pengadaan logistik KDKMP yang dipimpinnya telah memenuhi asas kewajaran harga pasar serta siap diuji secara hukum.
Dampak Alokasi Anggaran Terhadap Likuiditas Desa
Hasil kajian kuantitatif MTI menunjukkan adanya penurunan signifikan pada kepemilikan dana desa akibat tersedot ke dalam program kemitraan koperasi ini.
Rata-rata sisa anggaran dana desa menyusut tajam hingga ke kisaran Rp200 juta, dari batas atas sebelumnya yang mencapai Rp1,5 miliar per desa.
Pengalihan dana secara masif untuk program KDKMP ini dinilai membatasi ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai program prioritas lokal lainnya. ***
