Pemerintah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 agar PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berperan sebagai perantara tunggal ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy) mulai 1 Januari 2027. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal itu di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026), seraya menargetkan revisi rampung pada pertengahan November.
Aturan induknya sudah berlaku sejak 1 Juni 2026, tetapi pemerintah memberi masa transisi sampai 31 Desember 2026. Di ujung masa itu, skema ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis berubah, dan yang bergeser adalah posisi DSI, bukan siapa yang berdagang.
"DSI berperan sebagai perantara tunggal, di mana pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir atau penjual dengan buyer atau pembeli," kata Airlangga.
Aturan yang ikut direvisi
Perubahan pokok kebijakan akan dimasukkan ke rancangan PP perubahan yang kini difinalisasi. Sejumlah aturan teknis turunannya ikut disesuaikan:
- Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang ekspor batu bara
- Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor kelapa sawit
- Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang ekspor paduan besi
- Permendag Nomor 16 Tahun 2021 tentang pemeriksaan melalui surveyor
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155 Tahun 2022 tentang ketentuan kepabeanan di bidang ekspor
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut revisi bersandar pada evaluasi selama masa transisi, 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Dalam ketentuan sebelumnya, BUMN ekspor diposisikan sebagai pemilik yang melakukan ekspor. Per 1 Januari 2027, peran itu diganti: DSI menjadi perantara.
Cara kerja pemeriksaan dokumen
DSI memperoleh kewenangan meneliti dan mengawasi dokumen ekspor, termasuk memeriksa dan menyetujui rancangan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Eksportir menyiapkan PEB lewat Portal DSI. DSI lalu menganalisis kontrak, rancangan PEB, dan dokumen transaksi lain. Bila semuanya memenuhi syarat, persetujuan diberikan sebelum dokumen diteruskan ke sistem digital Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pengiriman dokumen akan berjalan digital dan real time melalui Portal DSI atau sistem Nadi, yang terhubung dengan CISA di DJBC serta Indonesia National Single Window (SINSW). Airlangga menegaskan pengawasan DSI berlangsung pada tahap pre-clearance dan post-clearance. Pemeriksaan dan pelayanan kepabeanan tetap di tangan DJBC dan SINSW.
Kewajiban tetap di pundak eksportir
DSI tidak dicantumkan dalam elemen data dokumen PEB. Larangan dan pembatasan (lartas), kewajiban pasar domestik (domestic market obligation/DMO), pemeriksaan barang, penanganan pengiriman, hingga devisa hasil ekspor (DHE) tetap menjadi tanggung jawab tiap eksportir.
Budi menegaskan negosiasi antara eksportir dan pembeli tidak berubah, begitu pula prosedur ekspornya. "Untuk DMO, DMO dilakukan oleh eksportir, bukan PT DSI," tegasnya. Ia mencontohkan DMO kelapa sawit, pemenuhan RKAB untuk batu bara, serta laporan surveyor dan ketentuan lain untuk ferroalloy.
Uji sistem dan perizinan eksportir
Uji fungsi dan piloting sistem dijadwalkan mulai 15 Desember 2026. Setelah itu pengembangan berjalan tiga tahap: go live pada 1 Januari 2027, dokumen PP FZ Ekspor dan PP KEK Ekspor pada kuartal I 2027, lalu dokumen PEB koreksi dan Single Submission Ekspor (SSM Ekspor) pada kuartal II 2027.
Eksportir yang Eksportir Terdaftar (ET)-nya berlaku sampai 31 Desember 2026 perlu memperpanjang izin agar bisa tetap mengekspor tahun depan. Pemegang ET yang mendaftar sebelum 1 Juni 2026 mendapat penyesuaian masa berlaku otomatis lewat perubahan Permendag, sesuai sisa periode izinnya. Yang mendaftar sejak 1 Juni 2026 wajib mendaftar ulang.
"Yang nanti menjadi tambahan adalah setelah perizinan selesai, maka eksportir akan mengikuti proses clearance yang dilakukan oleh DSI," pungkas Budi.