Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru kasus penyadapan Prabowo, yang diumumkan dalam konferensi pers Kamis (5/11). Dengan penetapan itu, jumlah tersangka menjadi empat orang, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini pertama terungkap pada Selasa (3/11).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan Slamet pernah menjabat Kepala Bagian (Kabag) Monitoring di Bareskrim. Dari gelar perkara, dua tersangka sebelumnya, yakni EH dan AS, disebut selalu meminta izin kepada Slamet untuk melakukan penyadapan dan menghapus hasilnya.
Slamet belum ditahan. "Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," kata Suhermanto.
Tiga tersangka sebelumnya adalah Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Listyo diduga menyadap Presiden Prabowo dalam kurun 2025 hingga 2026. Ia dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 27 Januari 2021.
Tim khusus dan sidang etik
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus ini. Tim itu dipimpin langsung Kabareskrim. Menurut Trunoyudo, kerja tim membutuhkan waktu dan tahapan yang cermat sesuai ketentuan hukum, dan hasilnya dijanjikan akan dibuka kepada publik secara transparan dan akuntabel.
Empat perwira tinggi yang menjadi tersangka juga akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri. "Terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus dalam proses ke arah sana," ujar Trunoyudo. Jadwal sidang belum disebutkan, sebab penyidik masih mengembangkan perkara.
Listyo diberhentikan dari Kepala Staf Kepresidenan
Presiden Prabowo memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah ia berstatus tersangka. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan hal itu dalam konferensi pers Rabu (4/11): Presiden telah meneken keputusan presiden (keppres) pemberhentian dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas KSP.
"Ada konsekuensi logis karena salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan," tutur Prasetyo. Ia menambahkan bahwa Prabowo menyampaikan keprihatinan yang luar biasa atas kasus tersebut.
Jokowi dan Kepala BIN angkat bicara
Joko Widodo dikaitkan dengan kasus ini karena pernah melantik Listyo. Saat ditanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11), ia menjawab singkat: "Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada." Pertanyaan soal dugaan makar di balik penyadapan itu dijawabnya dengan kalimat serupa.
Sehari kemudian, Jumat (6/11), Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra dipanggil Prabowo ke Istana Kepresidenan Jakarta. Ia tidak merinci bahasan pertemuan, tetapi menyebut penyadapan itu "tindakan yang ilegal dan mengarah ke tindakan makar."
Istana minta kasus penyadapan Prabowo diusut tuntas
Usai rapat di DPR pada Jumat, Prasetyo Hadi meminta perkara ini diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan. "Jangan ada yang ditutup-tutupi," katanya. Istana, menurut dia, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi musuh dalam selimut di lingkaran presiden dan akan terus melakukan "bersih-bersih".
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR membuka peluang mempercepat pembahasan RUU Penyadapan. Di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/11), ia menyebut belum bisa memastikan karena DPR sedang reses.
RUU Penyadapan sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Rancangan itu dimasukkan dalam revisi Prolegnas di Badan Legislasi DPR pada akhir 2025, bersama RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi serta RUU Hukum Masyarakat Adat.