GarudaGlobal.net — Kesepakatan antara Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dan pimpinan DPR RI terkait RUU Perampasan Aset memicu fragmentasi di internal massa aksi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8).
Sejumlah elemen pengunjuk rasa menilai keputusan negosiasi AMPB diambil secara sepihak tanpa melibatkan konsensus meluas dari kelompok massa lain.
Langkah perwakilan yang masuk ke gedung parlemen dinilai mengabaikan elemen aliansi pendukung seperti kelompok pengemudi daring dan perwakilan massa daerah.
Melva Pardede, perwakilan kurir online asal Jakarta, menyuarakan kekecewaannya usai perwakilan aliansi keluar membawa berkas komitmen.
“Kalian kalau datang lagi ke Jakarta, jangan harap orang Jakarta kawal kalian! Kecewa!,” tegas Melva Pardede di Jakarta, Kamis (27/8).
Kritik Atas Risiko Prosedural dan Tenggat Empat Bulan
Kekecewaan serupa disuarakan peserta aksi daerah yang menilai batas waktu pengesahan 15 Desember 2026 terlalu longgar dan berisiko politik.
Penantian selama empat bulan dianggap memberi celah taktis bagi pembawa kebijakan untuk mengulur proses legislasi RUU Perampasan Aset.
Pengorbanan Logistik dan Keputusan Sepihak
Firman, demonstran asal Cilacap, mengungkapkan keputusasaan atas hasil negosiasi yang tidak sebanding dengan hambatan logistik di lapangan.
Dari 20 armada bus yang berangkat dari Cilacap, sebanyak 10 bus sempat tertahan di Cikampek sebelum tiba di ibu kota.
“Jadi itu keputusan sepihak. Seakan-akan mereka merasa mereka sendiri yang berjuang,” ujar Firman di Jakarta, Kamis (27/8).
Komitmen politik pimpinan DPR yang mempertaruhkan jabatan kini menghadapi tantangan legitimasi akibat retaknya soliditas massa aksi.
Kepastian pengesahan regulasi antikorupsi ini sangat bergantung pada konsistensi pengawalan serta efisiensi pembahasan di tingkat komisi. ***
