DPR Tegur Menkeu Soal Penempatan SAL Rp200 Triliun di Himbara

Purbaya dengan DPR RI

garudaglobal.net — Komisi XI DPR RI memberikan teguran keras kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kebijakan penempatan Saldo Anggaran Lebih senilai Rp200 triliun pada bank-bank Himbara. Langkah pemindahan likuiditas negara ini dinilai mengabaikan kepatuhan regulasi formal yang tertuang di dalam UU APBN 2026.

Persoalan ini mencuat dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026. “Kita lihat di UU APBN 2026, Pak. Kalau ada penempatan SAL, harus persetujuan DPR. Nanti dilihat saja di UU-nya,” tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit.

Otoritas fiskal berdalih bahwa penggeseran dana ratusan triliun rupiah tersebut merupakan instrumen mitigasi risiko pasar untuk menjaga stabilitas perbankan. Namun, parlemen menekankan bahwa kebijakan penempatan dana negara pada tahun buku berjalan tidak bisa dilakukan secara unilateral.

Intervensi Likuiditas Perbankan Tanpa Konsensus Formal

Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa penempatan dana tersebut murni merupakan upaya manajemen kas negara untuk mengurai penumpukan dana pemerintah di Bank Indonesia. Pada periode sebelumnya, simpanan pemerintah di bank sentral sempat melonjak hingga mendekati Rp600 triliun akibat gejolak pasar finansial.

Baca Juga :  Fenomena Sell Indonesia Refleksi Kenaikan Premi Risiko Domestik

“Yang terakhir datanya Rp 200 triliun. Terus saya tambah ketika ada goncang-goncang itu… jadi saya taruh Rp 400 triliun di sistem,” papar Purbaya merinci penempatan dana tahun lalu.

Aspek Kepatuhan Hukum Pengelolaan Dana Negara

DPR menilai dalih pengosongan kas berlebih untuk efisiensi pasar tidak menggugurkan kewajiban tunduk pada undang-undang yang berlaku. Pelaksanaan tata kelola keuangan negara menuntut akuntabilitas administratif yang sah melalui forum rapat resmi, bukan sekadar persetujuan personal.

Menanggapi ketegasan legislatif, Menkeu menyatakan kesediaannya untuk melakukan evaluasi yuridis terhadap mekanisme penempatan anggaran tersebut. Langkah korektif ini penting guna menghindari risiko sengketa wewenang yang dapat mengganggu persepsi stabilitas fiskal di mata investor global. ***

By Chandra