Efisiensi Yuridis Kejari Jaksel Bebaskan Roy Suryo dan dr Tifa Dari Tahanan

Kapolri Listyo Sigit di Sepolwan Lemdiklat Polri

garudaglobal.net — Korps Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi mengonfirmasi kebijakan tidak melakukan penahanan fisik terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus sengketa informasi ijazah palsu pada Selasa, 23 Juni 2026.

Langkah ini mencerminkan pendekatan manajemen perkara yang efisien setelah penyidik kepolisian melimpahkan seluruh berkas administrasi dan tersangka secara lengkap pada hari yang sama.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmen lembaganya telah terpenuhi secara penuh melalui prosedur penyerahan tahap dua. Otoritas hukum atas perkara kini berpindah ke kejaksaan.

“Terkait penangguhan penahanan Roy Suryo, yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2,” jelas Sigit di Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2026.

Mekanisme peralihan ini menandai berakhirnya yurisdiksi polisi atas para tersangka. Kebijakan penangguhan operasional tahanan sepenuhnya berada dalam domain jaksa penuntut umum.

Mitigasi Risiko Hukum Melalui Jaminan Sektor Keluarga

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, memaparkan bahwa disposisi penangguhan ini didasarkan pada analisis yuridis tim jaksa. Adanya garansi material dan non-material dari keluarga menjadi instrumen mitigasi risiko utama.

Baca Juga :  Jusuf Kalla Polisikan Rismon Sianipar Terkait Tuduhan Dana Rp5 Miliar

Manajemen kejaksaan memandang penahanan tidak diperlukan selama tersangka bersedia memberikan jaminan tertulis serta bersikap kooperatif selama masa prapersidangan berjalan.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku,” papar Marcelo dalam pernyataan resminya.

Validasi Bukti Dokumen Siap Uji

Selain komitmen personal, para tersangka dibebani kewajiban untuk tidak mengulangi perbuatan yang dituduhkan serta menjaga stabilitas iklim sosial di ruang publik.

Kejaksaan juga telah menerima aset sitaan yang didominasi oleh alat bukti berbasis dokumen tertulis. Seluruh instrumen pembuktian kini masuk tahap finalisasi sebelum diajukan ke pengadilan.

Langkah taktis ini mempercepat proses penghentian spekulasi dan memastikan kepastian hukum. Agenda persidangan kini menjadi fokus utama bagi kedua belah pihak yang bersengketa. ***

By Hari